Home / pemerintahan / Kemendagri Permudah Proses Izin Usaha dan Pengelolaan SDA di Daerah

Kemendagri Permudah Proses Izin Usaha dan Pengelolaan SDA di Daerah

kemendagri sederhanakan proses izin usaha dan kelola sda di daerah

Kemendagri Permudah Proses Izin Usaha dan Pengelolaan SDA di Daerah

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berusaha untuk mempermudah prosedur perizinan usaha di wilayah, termasuk dalam pemanfaatan sumber daya alam (SDA).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Tomsi Tohir, dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Rabu, menyebutkan bahwa salah satu langkah yang diambil dalam hal ini adalah menyusun jadwal percepatan perizinan yang harus diimplementasikan oleh pemerintah daerah (pemda).

Dia menambahkan bahwa lambatnya proses perizinan usaha sering menjadi masalah dalam pengembangan daerah.

“Selanjutnya, menyusun koordinasi penyelenggaraan [pelayanan] di daerah dan di pusat,” ujarnya saat menerima audiensi peserta Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) XXV Tahun 2025 Lemhannas RI di Ruang Rapat Pimpinan Gedung A Lantai 1 Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (10/6).

Kemendagri juga merancang standar prosedur operasional (SOP) untuk pelayanan perizinan agar lebih cepat, terjangkau, dan transparan.

Selain itu, pihaknya memperhatikan keluhan masyarakat mengenai pelayanan perizinan dan mendorong pemda untuk memaksimalkan fungsi mal pelayanan publik (MPP) dalam memberikan layanan perizinan usaha.

Dia mengapresiasi sejumlah wilayah yang dinilai berhasil memberikan layanan melalui MPP, terutama dalam aspek perizinan.

“Mal pelayanan publik ini dirancang agar perizinan (dilayani) dalam satu atap. Kami terus berupaya, memastikan, bahkan mengadakan kompetisi (kinerja MPP),” tuturnya.

Dengan sistem yang ada, dia berharap pemda tidak lagi lambat dalam pengurusan perizinan.

Dia juga mendorong berbagai kementerian dan lembaga terkait yang menangani perizinan untuk mendukung upaya percepatan tersebut.

“Karena persyaratan perizinan ini tidak hanya ditentukan oleh daerah, tapi juga oleh kementerian terkait,” jelasnya.

Dia menekankan pentingnya dukungan teknologi dalam proses perizinan. Jangan sampai layanan yang diklaim dapat dilakukan secara online justru tidak berjalan dengan baik.

“Melalui online, tapi prosesnya berputar terus, akhirnya harus datang juga,” tambahnya.

Dalam pertemuan itu, hadir juga ketua kelompok peserta, Simon Saimima, bersama anggota kelompok P3N XXV Lemhannas RI.

Tag:

Category List

Social Icons