Peristiwa di Jakarta: Denda Kawasan Tanpa Rokok hingga Kebakaran di Jakarta Timur
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Beragam kejadian penting dan menarik mewarnai Jakarta pada Rabu (11/6), mulai dari penerapan denda administratif untuk pelanggaran larangan merokok di kawasan bebas rokok dengan nilai Rp250 ribu hingga Rp50 juta, hingga insiden kebakaran yang melibatkan rumah, tiga kios, dan sebuah kendaraan di wilayah Jakarta Timur.
Berikut ini rangkuman berita yang patut disimak kembali.
Ranperda Kawasan Bebas Rokok Tetapkan Denda Administratif hingga Rp50 Juta
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Bebas Rokok (KTR) menetapkan denda administratif bagi mereka yang melanggar aturan larangan merokok, dengan nilai berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp50 juta.
“Pelanggaran larangan merokok di kawasan bebas rokok akan dikenakan denda. Mulai dari denda administratif senilai Rp250 ribu atau sanksi kerja sosial yang bisa langsung dilakukan di lokasi KTR,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Kawasan Bebas Rokok DPRD DKI Jakarta, di Jakarta, Rabu.
Kebakaran Hanguskan Rumah dan Kios di Kramat Jati, Jakarta Timur
Sebanyak 60 petugas dari Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Timur dikerahkan untuk memadamkan kebakaran yang terjadi di rumah dan kios di Jalan Dukuh V RT 06/RW 05, Kramat Jati, pada Rabu pagi.
“Kami menerjunkan 15 unit mobil pemadam kebakaran dan 60 personel Gulkarmat Jakarta Timur untuk mengatasi kebakaran,” ujar Perwira Piket Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Timur, Muncul saat dikonfirmasi di Jakarta.
Pram Janji Jakarta Lebih ‘Berwarna’
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo berjanji bahwa di bawah kepemimpinannya, Jakarta akan menjadi kota yang lebih ‘berwarna’ atau ‘colorful’.
Pramono menjelaskan bahwa konsep ‘colorful’ tersebut mengacu pada pengelolaan kota yang stabil secara ekonomi, inklusif secara sosial, serta dinamis dalam pelayanan publik.
Pembebasan Pajak saat HUT Jakarta Bukan untuk yang Tidak Bayar Pajak
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa pembebasan pajak pada Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta ke-498 tidak ditujukan bagi masyarakat yang tidak membayar pajak.
“Jadi pemutihan pajak bukan untuk mereka yang tidak membayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu ingin membayar pajak. Ini benar-benar berbeda ya,” ungkap Pramono saat ditemui di Jakarta Pusat, Rabu.
Jakarta Terapkan AI untuk Atur dan Tangani Kemacetan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini telah menggunakan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam pengaturan lalu lintas, termasuk untuk memantau dan menangani kemacetan di kota tersebut.
“Yang digunakan adalah ‘intelligent traffic control system’ (ITCS),” jelas Pramono di Kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu.







