Ibrahim Arief Ditegaskan Bukan Stafsus Nadiem Makarim oleh Pengacaranya
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Indra Haposan Sihombing, pengacara dari Ibrahim Arief, menyatakan bahwa kliennya tidak menjabat sebagai staf khusus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
“Mas Ibam (Ibrahim Arief) ini bukan staf khusus. Ia adalah konsultan individu untuk kementerian,” jelasnya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis malam (12/6).
Indra menjelaskan bahwa peran Ibrahim Arief sebagai konsultan individu adalah memberikan saran terkait penggunaan Chromebook dan Windows kepada Kemendikbudristek.
“Jadi, ia tidak terlibat dalam sistem pengadaan, melainkan hanya sebagai tim pemberi masukan,” tambahnya.
Indra mengungkapkan bahwa kliennya menjabat sebagai konsultan individu kementerian sekitar bulan Maret hingga September 2020.
Lebih lanjut, penunjukan Ibrahim sebagai konsultan bukanlah instruksi langsung dari Nadiem Makarim, melainkan ditunjuk oleh salah satu direktorat di bawah Kemendikbudristek.
“Kontrak kerja langsung dengan direktorat-direktorat di kementerian,” ujarnya.
Diketahui, penyidik di Jampidsus Kejagung memanggil tiga mantan stafsus Nadiem Makarim pekan ini, yakni Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arief (IA) untuk diperiksa terkait dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan melalui laptop Chromebook di Kemendikbudristek selama tahun 2019-2022.
Fiona Handayani telah dimintai keterangan pada Selasa (10/6). Sementara itu, Jurist Tan yang dijadwalkan diperiksa pada Rabu (11/6) tidak dapat hadir.
Sedangkan pada Kamis (12/6), Ibrahim Arief diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih 12 jam.
Kejagung saat ini sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya konspirasi jahat oleh beberapa pihak yang mempengaruhi tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan perangkat yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.
“Agar diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis sistem operasi Chrome,” katanya.
Menurutnya, penggunaan Chromebook sebenarnya tidak diperlukan. Sebab, pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.
Berdasarkan pengalaman tersebut, tim teknis merekomendasikan penggunaan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan penggunaan sistem operasi Chrome.
Dari segi anggaran, Harli menyatakan bahwa pengadaan tersebut menelan biaya sebesar Rp9,982 triliun.
Anggaran hampir puluhan triliun tersebut terdiri dari Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).









