DPR Sepakati Penambahan Anggaran Kementerian Transmigrasi Sebesar Rp1,77 Triliun
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) untuk Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp1,77 triliun guna mendukung Kementerian Transmigrasi (Kementrans).
Anggaran ini merujuk pada Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor: S-124/MK/AG/2025 yang diterbitkan pada 1 Juli 2025.
“Komisi V DPR RI menyetujui peningkatan pagu anggaran Kementerian Transmigrasi sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor: S-124/MK/AG/2025,” ungkap Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae di Jakarta, Senin.
Pada kesempatan ini, Ridwan memimpin rapat antara Komisi V, yang bertugas di area infrastruktur dan transportasi, bersama dengan Kementerian Transmigrasi serta Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Ridwan menjelaskan bahwa tambahan anggaran ini meningkatkan total pagu Kementerian Transmigrasi secara signifikan dari Rp122 miliar menjadi Rp1,897 triliun.
Anggaran tambahan tersebut akan digunakan untuk mendukung berbagai program prioritas transmigrasi, termasuk percepatan sertifikasi lahan transmigrasi, pembangunan infrastruktur dasar di kawasan transmigrasi, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat transmigran.
Ia juga mendorong Kementerian Transmigrasi agar lebih giat meningkatkan penyerapan APBN TA 2025, mengingat realisasi keuangan baru mencapai 3,6 persen dan realisasi fisik 4,1 persen.
Hal ini disebabkan oleh peningkatan anggaran kementerian yang signifikan setelah ABT disetujui dan anggaran tersebut baru dapat digunakan mulai Senin ini setelah disahkan oleh DPR RI.
Ridwan Bae menerangkan bahwa pihaknya sudah memahami presentasi mengenai Pagu Indikatif Kementerian Transmigrasi untuk TA 2026, namun belum memberikan persetujuan karena masih memerlukan analisis lebih lanjut terkait program kerja yang diajukan.
“Komisi V DPR RI memahami presentasi tentang Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2026. Kementerian Transmigrasi mengajukan pagu kebutuhan 2026 sebesar Rp2,23 triliun, dengan pagu indikatif tahun 2026 sebesar Rp1,90 triliun, sehingga kekurangan (backlog) adalah Rp329,09 miliar,” jelasnya.
Komisi V DPR RI dan Kementrans berencana untuk melakukan pendalaman terkait program kerja kementerian tersebut dalam satu hingga dua minggu mendatang.
Kementrans juga sepakat untuk menyesuaikan program dan kegiatan berskala nasional, termasuk program berbasis masyarakat, dalam APBN TA 2026 sesuai dengan saran dan masukan Komisi V DPR RI sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.








