Home / Berita / Kejati Sultra Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Pertambangan di Kolaka Utara

Kejati Sultra Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Pertambangan di Kolaka Utara

kejati kembali tetapkan satu tersangka korupsi pertambangan di kolut

Kejati Sultra Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Pertambangan di Kolaka Utara

Kendari (BERITA HARIAN ONLINE) – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus korupsi yang terjadi di sektor pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Senin (7/7) sekitar pukul 23.30 WITA.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra, Rizky Rahmatullah, saat ditemui di Kendari pada Senin malam, menyatakan bahwa tersangka berinisial HP, yang menjabat sebagai Direktur PT KMR. HP diduga terlibat dalam penerbitan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel dengan menggunakan dokumen milik PT AMIN.

“HP telah diperiksa sebagai saksi sebanyak tujuh kali dan hari ini kembali diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik memutuskan untuk menahan HP di rumah tahanan negara selama 20 hari ke depan,” ujar Rizky Rahmatullah.

Rizky menambahkan bahwa HP dalam kapasitasnya sebagai direktur, menyusun dan menandatangani perjanjian kerja sama penggunaan terminal khusus antara PT KMR dengan PT AMIN.

“Dia adalah pihak yang membuat dan menandatangani perjanjian tersebut,” jelasnya.

HP juga dicurigai memfasilitasi para pemilik kargo di daerah tersebut dengan menggunakan dokumen PT AMIN dan PT KMR sebagai titik penjualan ore nikel.

“Tersangka diduga mendapatkan keuntungan dari tindakan tersebut,” tambahnya.

Diketahui bahwa HP adalah bagian dari jaringan kasus yang sudah ada sebelumnya, di mana Kepala KUPP Kelas III Kolaka juga terlibat. Kasus yang ditangani oleh Kejati Sultra ini diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp100 miliar, meskipun jumlah pastinya masih menunggu hasil audit.

“Kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 miliar,” sebut Rizky Rahmatullah.

Rizky Rahmatullah menjelaskan bahwa HP akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, jo. Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana, jo. Pasal 56 KUHPidana, jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.

Tag:

Category List

Social Icons