Komisi VII Mengusulkan Moratorium Izin Pendirian Pabrik Semen Baru
“Produksi di tingkat nasional terus meningkat, tetapi permintaan pasar tidak dapat mengimbanginya. Kondisi ini mempengaruhi efisiensi dan keberlanjutan industri,”
Di Kabupaten Bogor (BERITA HARIAN ONLINE) – Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengajukan usulan kepada pemerintah agar memberlakukan moratorium dalam pemberian izin baru untuk pembangunan atau perluasan pabrik semen. Langkah ini bertujuan untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas produksi yang terjadi di dalam negeri.
Usulan ini dikemukakan Saleh saat melakukan kunjungan kerja spesifik bersama Komisi VII DPR RI ke fasilitas PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada hari Senin.
Mantan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah ini menegaskan bahwa isu kelebihan kapasitas telah lama menjadi perhatian DPR.
“Produksi di tingkat nasional terus meningkat, tetapi permintaan pasar tidak dapat mengimbanginya. Kondisi ini mempengaruhi efisiensi dan keberlanjutan industri,” kata Saleh.
Saat ini, kapasitas terpasang dari industri semen nasional mencapai 121,6 juta ton, sedangkan konsumsi hanya sekitar 70 juta ton, menyebabkan tingkat utilisasi produksi hanya sekitar 58 persen.
Meski masih meraih keuntungan, Saleh menyoroti bahwa industri semen menunjukkan tren penurunan laba dalam beberapa tahun terakhir, sehingga pengendalian ekspansi menjadi sangat penting.
Ia memuji penerbitan peraturan pemerintah (PP) yang memindahkan wewenang perizinan dari daerah ke pusat. Menurutnya, kebijakan ini memberikan kontrol lebih terhadap pemerataan dan keberlanjutan industri.
“Dengan pengendalian dari pusat, arah pengembangan industri bisa lebih terukur. Pemerintah bisa menentukan wilayah yang memerlukan pembangunan dan yang sudah jenuh,” jelasnya.
Komisi VII berharap melalui kebijakan yang tepat, industri semen dapat meningkatkan daya saing dan menjaga kualitas produksi nasional di tengah perubahan pasar.
Langkah penguatan tata kelola ini juga diharapkan dapat mencegah persaingan usaha yang tidak sehat dan menjaga agar industri strategis tetap produktif serta memiliki daya saing tinggi.






