Kemarin, Peran Penting Dua Mantan Pejabat dalam Kasus Chromebook dan Isu RUU KUHAP
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Beragam kejadian hukum mencuat di Indonesia pada Rabu (16/7), mulai dari peran dua mantan pejabat Kemendikbudristek dalam kasus Chromebook hingga munculnya 17 masalah dalam RUU KUHAP yang ditemukan oleh KPK.
Berikut adalah lima berita hukum menarik pilihan BERITA HARIAN ONLINE.
1. Kejagung Paparkan Peran Dua Mantan Pejabat Kemendikbudristek di Kasus Chromebook
Kejaksaan Agung mengungkap peran dua mantan pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 terkait pengadaan Chromebook.
Pejabat tersebut adalah SW (Sri Wahyuningsih), mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, dan MUL (Mulyatsyah), mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021.
Selengkapnya baca di sini.
2. Polisi Dalami Motif Penjualan Bayi ke Singapura, 12 Orang Ditahan
Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat masih menelusuri motif di balik tindakan orangtua yang menjual bayi mereka ke Singapura, dengan melibatkan 12 orang tersangka yang kini telah ditahan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, di Bandung, Rabu, menyebutkan bahwa penyidik masih menyelidiki asal-usul bayi serta peran orangtua dalam praktik jual beli bayi ini.
Selengkapnya baca di sini.
3. KPK Buka Peluang Panggil Cak Imin dan Hanif Dhakiri sebagai Saksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih membuka kemungkinan untuk memanggil Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009–2014, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, dan Menteri Ketenagakerjaan periode 2014-2019, Hanif Dhakiri, untuk menjadi saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan pernyataan ini setelah dua mantan Staf Khusus Menaker era Hanif Dhakiri, Maria Magdalena dan Nur Nadlifah, diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus pemerasan terkait izin kerja atau rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemenaker, pada Selasa (15/7).
Selengkapnya baca di sini.
4. KPK Temukan 17 Masalah dalam RUU KUHAP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan 17 permasalahan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Permasalahan ini berkaitan dengan ketidaksinkronan RUU KUHAP dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selengkapnya baca di sini.
5. Polisi Tetapkan Pelaku Pelecehan Penumpang Citilink sebagai Tersangka
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, telah menetapkan IM (50) sebagai tersangka dalam kasus pelecehan terhadap sesama penumpang maskapai penerbangan nasional Citilink.
“Saat ini, pelaku berinisial IM (50) sudah ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Polresta Bandara Soetta, Tangerang,” ungkap Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung di Tangerang, Rabu.
Selengkapnya baca di sini.









