Home / Berita / Bapanas Anjurkan Penjualan Beras Oplosan dengan Harga Terjangkau

Bapanas Anjurkan Penjualan Beras Oplosan dengan Harga Terjangkau

tak perlu ditarik bapanas sarankan peritel jual murah beras oplosan

Bapanas Anjurkan Penjualan Beras Oplosan dengan Harga Terjangkau

Kenapa harus ditarik? Lebih baik berikan kepada masyarakat. Saran saya, habiskan saja, jual sesuai dengan kualitas berasnya. Jika brokennya 40, jual dengan harga broken 40.

Jakarta (LAPORAN HARIAN ONLINE) – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi merekomendasikan agar peritel menjual beras oplosan dengan harga terjangkau, daripada menariknya dari pasar.

“Kenapa harus ditarik? Jual saja dengan harga murah,” ujar Arief kepada media, di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Kamis.

Arief menjelaskan, jika beras memiliki kandungan butir patahan (broken) lebih dari yang seharusnya, peritel dapat menjualnya sesuai dengan tingkat patahan beras tersebut.

“Seharusnya broken 15 persen, tetapi bila brokennya 30 persen, jual saja dengan harga broken 30 persen,” tambahnya.

Melalui cara ini, peritel dapat menghabiskan stok beras oplosan di pasar.

Selanjutnya, untuk beras yang berada di penggilingan, disarankan agar pemeriksaan dan pengaturan mesin penggiling dilakukan kembali untuk memastikan operasionalnya sesuai dengan yang diharapkan.

Arief juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengeluarkan perintah penarikan untuk beras oplosan.

“Kenapa harus ditarik? Lebih baik berikan kepada masyarakat. Saran saya, habiskan saja, jual sesuai dengan kualitas berasnya. Jika brokennya 40, jual dengan harga broken 40,” ujarnya lagi.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin mengungkapkan, pihaknya tidak akan menarik beras premium yang diduga dioplos dengan jenis medium di toko-toko ritel modern, selama tidak ada instruksi resmi dari otoritas terkait.

Solihin, di Jakarta, Kamis, menyatakan bahwa asosiasi ritel telah sepakat untuk meminta pertanggungjawaban dari produsen terkait dengan beras oplosan.

Menurutnya, kontrak kerja antara toko ritel dan produsen adalah terkait pembelian beras premium.

Peraturan Badan Pangan Nasional RI Nomor 2 Tahun 2023 mengatur standar kualitas beras.

Untuk derajat sosoh dan kadar air dari semua kategori, baik premium, medium, submedium, dan pecah, ditetapkan dengan ketentuan yang sama. Derajat sosoh minimal 95 persen dan kadar air tidak boleh lebih dari 14 persen.

Namun, ketentuan butir menir, butir patah, butir beras lainnya, butir gabah, serta benda lainnya berbeda.

Untuk beras premium, kandungan butir menir maksimal 0,5 persen, dan butir patah tidak boleh lebih dari 15 persen. Komposisi butir lainnya dibatasi maksimal 1 persen, sementara butir gabah dan benda lain 0 persen.

Untuk beras medium, butir menir ditetapkan sebesar 2 persen dan patahan beras mencapai 25 persen. Total butir lainnya diperbolehkan hingga 4 persen, dengan kandungan butir gabah maksimal 1 persen dan benda lain 0,05 persen.

Untuk beras submedium, butir menir maksimal 4 persen, patahan beras 40 persen, butir beras lain maksimal 5 persen, butir gabah 2 persen, dan benda lain 0,05 persen.

Sementara untuk beras pecah, toleransi butir menir maksimal 5 persen, butir patah di atas 40 persen, butir beras lain 5 persen, butir gabah 3 persen, dan benda lain 0,05 persen.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita LAPORAN HARIAN ONLINE.

Tag:

Category List

Social Icons