Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Titik Jakarta
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) melalui SIM Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta, bertujuan untuk memudahkan warga dalam memperbarui dokumen berkendara mereka, pada hari Selasa.
Melalui akun resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, disebutkan bahwa lokasi layanan tersebut berada di:
Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: Mal Citraland
Gerai SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan untuk mempersiapkan persyaratan dan biaya administrasi yang diperlukan sebelum menuju lokasi perpanjangan SIM.
Persyaratan yang perlu disiapkan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, bukti pemeriksaan kesehatan, dan bukti tes psikologi.
Layanan mobil SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif untuk SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang masa berlakunya telah habis, pemilik diwajibkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di lokasi yang ditentukan oleh Kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dikenakan biaya Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Untuk perpanjangan masa berlaku SIM B, tidak bisa dilakukan di layanan SIM Keliling, namun harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan kategori dokumen.
SIM B sendiri diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.









