Home / Politik / Presiden Prabowo Hapuskan Proses Hukum Tom Lembong, Ini Rincian Keppresnya

Presiden Prabowo Hapuskan Proses Hukum Tom Lembong, Ini Rincian Keppresnya

Presiden Prabowo Hapuskan Proses Hukum Tom Lembong, Ini Rincian Keppresnya

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Presiden Prabowo Subianto telah menghapus seluruh proses dan dampak hukum terhadap mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pemberian Abolisi.

Dokumen yang diterima oleh BERITA HARIAN ONLINE di Jakarta pada hari Senin menunjukkan bahwa Keppres Nomor 18 Tahun 2025 tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 1 Agustus 2025.

Dalam salah satu bagian dari Salinan Keppres tersebut, tertulis: “Menetapkan: Keputusan Presiden tentang Pemberian Abolisi.”

Keppres ini memuat empat keputusan yang diambil oleh Presiden Prabowo terkait abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong. Keempat keputusan tersebut adalah sebagai berikut:

“Pertama: Memberikan abolisi kepada Saudara Thomas Trikasih Lembong;

Kedua: Dengan adanya pemberian abolisi sebagaimana disebutkan pada Diktum Pertama, semua proses dan akibat hukum terhadap Saudara Thomas Trikasih Lembong dianggap tidak berlaku sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Ketiga: Pelaksanaan Keputusan Presiden ini diserahkan kepada Menteri Hukum dan Jaksa Agung;

Keempat: Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.”

Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong berdasarkan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 139/PIMP/IV/2024-2025, yang berisi Pertimbangan DPR terhadap Permohonan Abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong pada 31 Juli 2025.

Keputusan Presiden tersebut didasarkan pada pertimbangan dari Keputusan DPR yang menyatakan perlunya penetapan Keputusan Presiden tentang Pemberian Abolisi.

Keppres ini juga merujuk pada peraturan perundang-undangan, mencantumkan Pasal 4 ayat (1) dan pasal 14 ayat (2) dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45).

Tag:

Category List

Social Icons