Minggu Ini, Layanan SIM Keliling Hanya di Jakarta Timur dan Barat
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap memberikan layanan SIM Keliling pada hari Minggu ini di dua area dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Melalui akun X @tmcpoldametro, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa layanan SIM untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku dokumen berkendara ini hanya tersedia di Jakarta Timur, tepatnya di Jalan Raden Mas Intan di samping McD Duren Sawit, dan Jakarta Barat di Jalan Panjang di samping Indomaret Kebon Jeruk.
Di wilayah administrasi lainnya di Jakarta, tidak ada layanan gerai SIM.
Penduduk diimbau untuk mempersiapkan dan melengkapi semua persyaratan serta biaya administrasi sebelum mengunjungi lokasi perpanjangan SIM.
Dokumen yang diperlukan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM asli yang masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Layanan SIM Keliling ini hanya bisa digunakan untuk memperpanjang SIM yang masih aktif untuk kategori tertentu, yaitu SIM A dan SIM C.
Jika masa berlaku SIM sudah berakhir, bahkan hanya sehari, pemilik SIM harus membuat permohonan baru di lokasi yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP untuk Polri, biayanya adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Pemohon juga perlu menanggung biaya tambahan lainnya, termasuk tes psikologi dan biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.









