Layanan SIM Keliling Diliburkan hingga Senin 7 April
Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa layanan SIM Keliling akan dihentikan sementara selama Libur Idul Fitri 1446 Hijriah, yang berlangsung dari Sabtu, 29 Maret hingga Senin, 7 April.
Menurut pengumuman resmi dari akun Instagram @tmcpoldaMetro, libur nasional Hari Raya Idul Fitri ini berlaku untuk pelayanan Satpas Daan Mogoot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling.
Perpanjangan SIM
Bagi pemegang SIM yang masa waktunya habis antara tanggal 29 Maret dan 7 April 2025, dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 8 April hingga 15 April 2025 dengan menggunakan mekanisme perpanjangan yang berlaku.
Jika pemegang SIM tidak melakukan perpanjangan pada tanggal 8 April hingga 15 April 2025, maka mereka harus melakukan mekanisme penerbitan SIM baru.
Layanan penerbitan SIM akan dibuka kembali pada Selasa, 8 April 2025.









