Gas di Indonesia Masih Mahal, Legislator Minta Pemerintah Ambil Tindakan
Jakarta – Bambang Haryo Soekartono dari Komisi VII DPR RI mengusulkan kepada pemerintah agar merespons kebijakan tarif resiprokal dari Pemerintah Amerika Serikat dengan cara mengurangi biaya produksi, salah satunya dengan menurunkan harga gas dan listrik untuk industri.
“Jika kita ingin tetap mengakses pasar Amerika, pemerintah perlu mempertimbangkan untuk menurunkan biaya produksi industri di Indonesia,” ujar Bambang ketika ditemui di Stasiun Gambir, Jakarta, pada hari Senin.
Bambang mencatat bahwa biaya listrik di Indonesia tergolong tinggi jika dibandingkan dengan negara-negara di Asia Tenggara lainnya.
“Gas kita juga masih mahal, sekitar 12 dolar AS per MMBTU, sementara di Vietnam dan Thailand hanya sekitar 4-5 dolar AS per MMBTU,” jelasnya.
Bambang menyatakan bahwa pengurangan biaya produksi ini bisa membuat produk Indonesia lebih kompetitif di pasar global.
Ia menambahkan bahwa negara lain juga menghadapi tantangan yang sama terkait tarif resiprokal dari Amerika Serikat.
“Jika kita mampu mengurangi semua biaya produksi di Indonesia, kita masih dapat bersaing dengan negara-negara tersebut,” kata Bambang.
Di sisi lain, jika ingin mengalihkan pasar, Bambang yakin Indonesia juga dapat menargetkan pasar Eropa atau negara lainnya.
Bambang menilai hal ini mungkin dilakukan, mengingat produk Indonesia, terutama dari industri tekstil, masih lebih murah dibandingkan negara lain.
“Industri tekstil yang paling terdampak, banyak yang kita ekspor ke Amerika. Namun, kita masih memiliki pasar di negara lain, tidak hanya Amerika,” ujar anggota Komisi VII tersebut.
Untuk diketahui, Komisi VII DPR RI memiliki tugas di bidang Perindustrian, UMKM, Ekonomi Kreatif, Pariwisata, dan Sarana Publikasi.
Presiden AS Donald Trump pada 2 April 2025 mengumumkan kebijakan tarif resiprokal terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia, yang mulai berlaku tiga hari setelah pengumuman.
Kebijakan ini diterapkan bertahap dengan tarif umum 10 persen untuk semua negara mulai 5 April 2025, dan tarif khusus untuk beberapa negara, termasuk Indonesia, berlaku dari 9 April 2025 pukul 00.01 EDT (11.01 WIB).
Dalam kebijakan terbaru AS ini, Indonesia dikenai tarif resiprokal 32 persen, sementara negara ASEAN lainnya seperti Filipina 17 persen, Singapura 10 persen, Malaysia 24 persen, Kamboja 49 persen, Thailand 36 persen, dan Vietnam 46 persen.






