Home / Politik / Presiden Prabowo Subianto Menyikapi Demonstrasi dan Pengesahan UU TNI

Presiden Prabowo Subianto Menyikapi Demonstrasi dan Pengesahan UU TNI

Presiden Prabowo Subianto Menyikapi Demonstrasi dan Pengesahan UU TNI

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan pandangannya mengenai aksi unjuk rasa yang terjadi baru-baru ini di Indonesia serta proses pengesahan Revisi Undang-Undang TNI.

“Kita telah menyepakati untuk berdemokrasi. Unjuk rasa itu dilindungi oleh konstitusi. Hak untuk berkumpul, hak berserikat, dan lainnya. Jadi menurut saya itu hal yang biasa saja,” ujar Prabowo saat menjawab pertanyaan dari Pemimpin Redaksi IDN Times, Uni Lubis, dalam dialog Presiden bersama tujuh jurnalis senior pada Minggu (6/4). Diskusi tersebut disiarkan oleh TV publik, TVRI, pada Senin malam.

Prabowo menegaskan bahwa demonstrasi adalah hak warga negara dan meminta agar para jurnalis dapat menilai secara objektif apakah aksi tersebut murni suara rakyat atau ada pihak lain yang menggerakkan di belakangnya.

Menurutnya, demonstrasi yang baik seharusnya berlangsung damai dan tidak berujung pada kerusuhan, sesuatu yang sayangnya tidak terjadi pada beberapa aksi unjuk rasa terakhir.

“Kita hormati hak untuk berdemo selama demonya berlangsung damai dan tidak memicu kerusuhan. Jika ada pembakaran ban, itu bukan aksi damai,” tambah Prabowo.

Menanggapi pertanyaan tentang pengesahan revisi UU TNI yang terkesan dilakukan terburu-buru, Presiden menyatakan bahwa langkah tersebut didukung olehnya dan diambil untuk menanggapi fenomena pensiun dini perwira TNI yang terlalu cepat, mengakibatkan perubahan cepat pada posisi-posisi tinggi.

Dengan cepatnya rotasi pejabat tinggi akibat batasan usia, Prabowo berpendapat bahwa perlunya revisi UU TNI agar kondisi serupa tidak terulang dan organisasi dapat berfungsi lebih optimal.

“Inti dari RUU TNI ini sebenarnya hanya untuk memperpanjang usia pensiun bagi beberapa perwira tinggi. Tidak ada niat untuk mengembalikan dwifungsi militer, itu tidak masuk akal,” tegas Prabowo.

Dia juga menjelaskan bahwa terkait jabatan di kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh anggota TNI, dalam UU TNI baru hanya diatur untuk pekerjaan yang berkaitan dengan keahlian dalam pengamanan dan keamanan negara.

Sementara untuk jabatan sipil di luar keahlian yang dimiliki TNI, perwira terkait harus menjalani pensiun dini.

“Hanya ada beberapa lembaga yang memang diizinkan. Intelijen, bencana alam, Basarnas, itu kan dari dulu ini kan hanya memformalkan. Kemudian ada kejaksaan? Kenapa boleh? Karena ada jaksa pidana militer. Kemudian hakim agung, ada hakim agung kamar militer, semua itu punya alasan,” jelas Prabowo.

Prabowo menyatakan secara yakin bahwa tidak akan ada lagi dwifungsi militer di pemerintahannya setelah adanya reformasi di Indonesia.

Dia bahkan menegaskan perannya dalam reformasi bersama tokoh pemimpin TNI lainnya yang mendorong agar tentara tunduk pada supremasi rakyat.

“Saya yang mendorong. Saya orang pertama di dalam TNI yang menyatakan supremasi sipil. Saya tunduk dan saya buktikan bahwa saya tunduk pada pemimpin sipil,” tutup Prabowo.

Tag:

Category List

Social Icons