Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – BEI Sesuaikan Batasan ARB dan Trading Halt
PT Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah melakukan penyesuaian terhadap aturan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan Efek (trading halt) dan batas persentase Auto Rejection Bawah (ARB).
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa perdagangan Efek dapat berlangsung dengan tertib, adil, dan efisien, seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, di Jakarta, Selasa.
Penyesuaian tersebut melibatkan perubahan pada Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 mengenai Perubahan Peraturan II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas serta Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00024/BEI/03-2020 mengenai Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat.
Penyesuaian berlaku untuk ketentuan pelaksanaan trading halt dan batas persentase ARB sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 terkait Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Kedua surat keputusan tersebut akan mulai diberlakukan efektif pada Selasa, 8 April 2025, ujar Kautsar.
ARB disesuaikan menjadi 15 persen untuk Efek berupa saham di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, serta Exchange-Traded Fund (ETF) dan Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk semua rentang harga.
Sementara itu, perubahan pada ketentuan trading halt adalah sebagai berikut:
Jika terjadi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari Bursa yang sama, Bursa akan mengambil tindakan berikut:
1. Trading halt selama 30 menit jika IHSG turun lebih dari 8 persen.
2. Trading halt selama 30 menit jika IHSG turun lebih lanjut hingga lebih dari 15 persen.
3. Trading suspend jika IHSG turun lebih lanjut hingga lebih dari 20 persen dengan ketentuan sebagai berikut:
- Hingga akhir sesi perdagangan;
- Lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapatkan persetujuan atau perintah dari OJK.
Penyesuaian ARB dilakukan untuk mengendalikan volatilitas pasar dan melindungi investor.
Penyesuaian ketentuan trading halt bertujuan untuk memberikan likuiditas yang lebih luas bagi investor dalam menetapkan strategi investasi dengan mempertimbangkan informasi terkini.
Dalam penerapan kebijakan ini, BEI juga telah memperhatikan praktik terbaik di bursa-bursa internasional serta masukan dari pelaku pasar.
Surat Keputusan Direksi Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 dan Nomor: Kep-00003/BEI/04-2025 dapat diakses melalui situs BEI www.idx.co.id pada menu Peraturan > Keputusan Direksi atau www.idx.co.id/id/peraturan/keputusan-direksi.









