Home / Ekonomi / PKP Longgarkan Batas Penghasilan untuk Penerima Rumah Subsidi di Jabodetabek

PKP Longgarkan Batas Penghasilan untuk Penerima Rumah Subsidi di Jabodetabek

pkp longgarkan batas penghasilan penerima rumah subsidi di jabodetabek

Pengumuman Kelonggaran Batas Penghasilan Penerima Rumah Subsidi di Jabodetabek

Kesepakatan kami terkait perumahan di Jabodetabek menetapkan batas maksimal penghasilan penerima sebesar Rp13 juta bagi pasangan menikah dan Rp12 juta untuk yang lajang.

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Maruarar Sirait, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), melonggarkan batas maksimal penghasilan bagi penerima rumah subsidi sebagai hunian pertama di kawasan Jabodetabek. Kini, batas tersebut ditingkatkan dari Rp7 juta menjadi Rp12 juta untuk penerima lajang, dan dari Rp8 juta menjadi Rp13 juta bagi mereka yang sudah menikah.

“Kesepakatan terkait perumahan di Jabodetabek menetapkan batas maksimal penghasilan penerima sebesar Rp13 juta untuk pasangan menikah dan Rp12 juta untuk yang lajang,” ungkap Ara di Jakarta pada hari Selasa.

Oleh karena itu, batas penghasilan maksimal bagi penerima rumah subsidi sebagai hunian pertama di Jabodetabek ditetapkan Rp12 juta untuk lajang dan Rp13 juta untuk pasangan menikah.

Kementerian PKP berencana untuk menerbitkan Keputusan Menteri PKP terkait aturan baru ini khusus untuk kawasan Jabodetabek.

Keputusan Menteri tersebut dijadwalkan untuk dirilis pada 21 April 2025.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa pihak BPS telah membantu menghitung standar desil 8 yang berbeda untuk setiap provinsi.

“Kami menggunakan desil 8 dan standar hidup di masing-masing provinsi berbeda. Kami telah membantu kementerian PKP dalam menghitung standar desil 8 untuk setiap provinsi,” jelas Amalia.

Pendapatan masyarakat diukur dengan istilah Desil, dimana Desil 9-10 adalah kelompok dengan penghasilan di atas masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang mampu membeli rumah melalui pasar. Sedangkan Desil 3-8 adalah masyarakat berpenghasilan rendah dengan penghasilan maksimal 8 juta, yang menjadi target program pembiayaan perumahan untuk kepemilikan rumah.

Kebijakan pelonggaran batas penghasilan maksimal ini untuk penerima rumah subsidi di Jabodetabek merupakan inisiatif Menteri PKP berdasarkan masukan dari BPS.

“Apa yang disampaikan Menteri PKP mengenai batas Rp12 juta – 13 juta adalah kebijakan untuk Jabodetabek yang didasarkan pada saran dari BPS,” tambah Amalia.

Tag:

Category List

Social Icons