Home / Berita / Jakarta Selatan Catat ASN Cuti dan Bekerja Jarak Jauh pada Hari Pertama Masuk Usai Lebaran

Jakarta Selatan Catat ASN Cuti dan Bekerja Jarak Jauh pada Hari Pertama Masuk Usai Lebaran

jaksel catat asn cuti dan wfa pada hari pertama masuk usai lebaran

Jakarta Selatan Catat ASN Cuti dan Bekerja Jarak Jauh pada Hari Pertama Masuk Usai Lebaran

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Unit Pengelola Penanaman Modal dan Layanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Jakarta Selatan mencatat beberapa aparatur sipil negara (ASN) yang mengambil cuti dan bekerja dari lokasi mana saja (work from anywhere/WFA) pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran.

“Kebetulan, pada hari pertama masuk, ada dua ASN yang cuti, yaitu satu untuk cuti melahirkan, satu lainnya cuti tahunan, dan satu ASN yang bekerja dari jauh,” ungkap Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan PTSP Kota Jakarta Selatan, Indarini Ekaningtyas saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Indarini menyatakan bahwa dua ASN tersebut absen karena masih dalam masa cuti, sementara satu ASN lainnya masih berada di kampung halamannya.

ASN tersebut tetap melaksanakan tugasnya dengan WFA yang berlangsung selama satu hari.

“Satu ASN WFA karena masih berada di kampungnya. Namun, yang sudah berada di Jakarta, Alhamdulillah semua sudah masuk,” ujarnya.

Pihaknya juga memastikan ketidakhadiran tiga ASN tersebut tidak mengganggu pelayanan publik karena sudah menggunakan sistem daring untuk memudahkan pelayanan masyarakat.

Adapun pelayanan di PTSP Kantor Wali Kota Jakarta Selatan telah kembali beroperasi seperti biasa dengan jam buka mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WIB.

“Hari ini kami buka seperti biasanya, seperti hari-hari sebelumnya. Jadi kami tetap melakukan aktivitas dari jam 07.30 sampai jam 16.00 WIB,” ucap Ririn.

Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Idul Fitri 1446 H hingga Senin (7/4) dan Selasa (8/4) sebagai bekerja dari mana saja (Flexible Working Arrangement/FWA) bagi ASN. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 3/2025.

Dijelaskan bahwa jika ada ASN yang tidak hadir tanpa keterangan, maka dapat dikenakan sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah ini diambil berdasarkan saran dari Kementerian Perhubungan dan pihak terkait lainnya untuk memastikan kelancaran, keamanan, dan keselamatan pergerakan masyarakat selama arus balik, serta menjaga produktivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.

Tag:

Category List

Social Icons