Relaksasi Impor Perlu Dilakukan dengan Cermat
Ada dua pertimbangan penting jika kebijakan kuota impor hendak direvisi
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Bhima Yudhistira Adhinegara, selaku Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), menyarankan agar rencana pemerintah untuk melonggarkan impor dilakukan dengan sangat hati-hati.
Hal ini menyusul pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto pada Selasa (8/4), yang secara jelas menginstruksikan Kabinet Merah Putih (KMP) untuk menghapus batasan kuota pada produk impor, guna memudahkan pengusaha Indonesia, terutama yang bekerja sama dengan mitra internasional.
“Relaksasi impor harus dilakukan dengan ekstra hati-hati. Ada setidaknya dua faktor yang harus dipertimbangkan jika kebijakan kuota impor diubah,” ujar Bhima ketika dihubungi oleh BERITA HARIAN ONLINE di Jakarta, Rabu.
Bhima mengungkapkan bahwa pertimbangan pertama berkaitan dengan perang dagang yang mendorong produsen global mencari pasar baru.
“Sebagai contoh, pakaian jadi dari Vietnam, Kamboja, dan China bisa membanjiri pasar domestik Indonesia,” jelas Bhima.
Banyak pelaku usaha lokal yang meminta revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024 segera dilakukan, namun hal itu belum terjadi. Jika impor dilonggarkan, bukankah ini sama saja dengan mengambil risiko besar?” tambahnya.
Pertimbangan kedua adalah perlunya meninjau kembali program pemerintah yang relevan untuk mendukung tujuan pelonggaran impor secara menyeluruh.
“Program swasembada pangan Prabowo mungkin menjadi tidak sesuai lagi. Impor pangan yang sudah besar bisa melonjak lebih tinggi,” kata Bhima.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menyatakan bahwa penghapusan kuota impor adalah bagian dari deregulasi yang ingin diterapkannya agar persaingan usaha di Indonesia tetap sehat.
Sambil mendukung pengusaha agar dapat berbisnis dengan lebih mudah, Presiden juga mengingatkan mereka untuk tetap berkomitmen memberikan kontribusi bagi negara.
Presiden juga menekankan perlunya memastikan tersedianya lapangan kerja bagi masyarakat dan mengingatkan pengusaha untuk memenuhi kewajiban pajak sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan nasional.









