Home / Ekonomi / Penurunan Tingkat Kemiskinan di Jakarta Sebesar 0,16 Persen

Penurunan Tingkat Kemiskinan di Jakarta Sebesar 0,16 Persen

tingkat kemiskinan di jakarta turun 016 persen

Penurunan Tingkat Kemiskinan di Jakarta Sebesar 0,16 Persen

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Gubernur Jakarta Pramono Anung mengungkapkan bahwa pada September 2024, tingkat kemiskinan di Jakarta mencapai 4,14 persen, turun 0,16 persen dari Maret 2024 yang sebesar 4,30 persen.

“Tingkat kemiskinan di Jakarta tercatat sebesar 4,14 persen. Angka ini menurun 0,16 persen dibandingkan periode Maret 2024 dan turun 0,30 persen dari Maret 2023,” ujarnya saat menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jakarta Tahun 2024 di Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Rabu.

Pramono menyatakan bahwa hasil ini didorong oleh peningkatan beberapa indikator makro ekonomi seperti pertumbuhan ekonomi yang stabil.

Pertumbuhan ekonomi Jakarta tahun 2024 berdasarkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dan atas dasar harga berlaku tercatat sebesar Rp3.679 triliun, sedangkan atas dasar harga konstan mencapai Rp2.151 triliun.

Pramono menambahkan, kinerja ekonomi Jakarta ini sesuai dengan perkembangan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global.

“Perekonomian Jakarta tetap menunjukkan pertumbuhan yang relatif tinggi, yaitu 4,90 persen, meskipun lebih rendah dibandingkan tahun 2023 yang tumbuh 4,96 persen,” katanya.

Dari sisi pengeluaran, semua komponen mengalami peningkatan dengan pertumbuhan tertinggi dicapai oleh konsumsi lembaga non-profit yang melayani rumah tangga, diikuti oleh ekspor barang dan jasa.

Dari sisi produksi, sektor penyediaan akomodasi, makanan dan minuman mencatat pertumbuhan tertinggi, diikuti oleh sektor konstruksi serta transportasi dan pergudangan. Pada tahun 2024, inflasi tahunan Jakarta menunjukkan penurunan tren.

Inflasi pada Desember 2024 secara tahunan tercatat sebesar 1,48 persen. Komoditas utama yang menyumbang inflasi antara lain emas perhiasan, beras, kue kering dan minyak.

LKPJ merupakan laporan pelaksanaan pemerintahan daerah selama satu tahun yang mencakup hasil dari urusan pemerintahan serta pelaksanaan tugas dan penugasan.

Penyampaian LKPJ Tahun 2024 ini dilakukan untuk memenuhi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 mengenai Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024.

Tag:

Category List

Social Icons