Prabowo Instruksikan Pembentukan 80.000 Koperasi di Setiap Desa
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 terkait Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.
Menurut salinan dokumen yang diterima di Jakarta pada hari Rabu, Inpres ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk mempercepat pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih di semua wilayah Indonesia.
Pada bagian awal Inpres tersebut dinyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan memperkuat ketahanan pangan, pemerataan ekonomi, dan mewujudkan desa mandiri menuju Indonesia Emas 2045.
Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi pusat layanan ekonomi dan sosial di desa, yang meliputi layanan sembako murah, simpan pinjam, klinik desa, apotek, penyimpanan dingin untuk hasil pertanian dan perikanan, serta distribusi logistik.
Dalam instruksinya, Presiden Prabowo melibatkan peran strategis dari kementerian dan pemerintah daerah.
Contohnya, Kementerian Koperasi bertanggung jawab menyusun model bisnis koperasi, modul pendirian, serta pelatihan SDM koperasi berbasis digital. Sementara itu, Kementerian Desa memfasilitasi pengadaan lahan dan sosialisasi kepada masyarakat desa.
Kementerian Keuangan akan mengalokasikan dana dari APBN 2025 sebagai modal awal dan memberikan insentif kepada desa yang aktif membentuk koperasi. Gubernur dan bupati/wali kota diarahkan untuk memprioritaskan APBD guna akta notaris dan pendampingan koperasi.
Jenis layanan yang disediakan oleh Koperasi Merah Putih di antaranya adalah memenuhi kebutuhan warga desa, seperti kantor koperasi sebagai pusat layanan administrasi, klinik dan apotek desa untuk layanan kesehatan terjangkau.
Selain itu, terdapat pula fasilitas penyimpanan dingin untuk hasil pertanian/perikanan, layanan simpan pinjam untuk akses modal usaha, hingga logistik desa untuk distribusi kebutuhan pokok.
Pendanaan dan dukungan bagi koperasi tersebut bersumber dari berbagai alokasi, yaitu APBN, APBD, Dana Desa, dan Bank Himbara (melalui Kredit Usaha Rakyat/KUR).
Desa yang aktif membentuk koperasi akan menerima insentif tambahan dari APBDes.
Pemerintah juga mendorong desa untuk segera mengambil langkah teknis seperti musyawarah desa, koordinasi dengan camat dan dinas koperasi, sosialisasi manfaat koperasi kepada warga, serta pengurusan legalitas melalui akta notaris dan pengesahan dari Kemenkumham.
Presiden juga menginstruksikan kepala desa untuk segera membentuk tim percepatan koperasi bersama Karang Taruna dan PKK, sementara perangkat desa dapat mengikuti pelatihan manajemen koperasi dari Kemenkop atau dinas terkait.
Inpres ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 27 Maret 2025.









