KAI Mengambil Langkah Hukum Terkait Kecelakaan di Gresik
Karena ini bukan sekadar kerugian operasional, tapi juga melibatkan nyawa petugas kami yang meninggal dunia
Gresik (BERITA HARIAN ONLINE) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya memilih jalur hukum setelah terjadinya kecelakaan antara KA Commuter Line Jenggala dan sebuah truk yang mengangkut kayu di perlintasan jalur langsung (JPL) 11 yang terletak antara Stasiun Indro dan Stasiun Kandangan di Gresik, Jawa Timur.
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, dalam keterangannya di Gresik, Rabu, menyatakan bahwa kecelakaan yang ditimbulkan oleh kelalaian pengemudi truk dari PT Garuda Trans tersebut, kemungkinan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Kami membawa kasus ini ke ranah hukum dengan berkoordinasi bersama pihak kepolisian. Karena ini bukan sekadar kerugian operasional, melainkan juga terkait dengan meninggalnya petugas kami,” ujarnya.
Di samping itu, Luqman Arif menambahkan bahwa pihaknya mendesak pemerintah daerah dan pihak terkait untuk menutup perlintasan liar serta membangun jalan layang.
“KAI mendesak pemerintah terkait untuk menutup perlintasan liar dan membuat ‘flyover’ atau ‘underpass’ guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api,” jelasnya.
Peristiwa yang terjadi pada Selasa (8/4) sekitar pukul 18.35 WIB ini mengakibatkan seorang asisten masinis, Abdillah Ramdan, meninggal dunia saat dirawat, dan masinis Purwo Pranoto masih dirawat secara intensif di Rumah Sakit Semen Gresik.
Selain itu, kecelakaan ini juga menyebabkan kerusakan parah pada bagian depan KA dengan rute Indro-Sidoarjo.
Namun, 130 penumpang kereta api tersebut dinyatakan selamat dan segera dievakuasi ke Stasiun Pasar Turi dan Sidoarjo menggunakan kereta pengganti setelah kejadian itu.
Kecelakaan ini tidak mempengaruhi perjalanan kereta api jarak jauh di jalur utama utara Jawa.
KAI Daop 8 Surabaya secara aktif terus melakukan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai media, termasuk sosialisasi langsung di perlintasan, kampanye keselamatan, serta bekerja sama dengan pihak kepolisian dan dinas perhubungan untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.









