Penyebab Penyesuaian TPP ASN di Hulu Sungai Tengah
Hulu Sungai Tengah, Kalsel (BERITA HARIAN ONLINE) – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel, memaparkan alasan di balik kebijakan penyesuaian jumlah tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN), yang disebabkan oleh defisit dan upaya efisiensi anggaran.
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Khairil, menjelaskan bahwa penyesuaian TPP dilakukan setelah rasionalisasi terkait efisiensi dan defisit anggaran, di Barabai, Hulu Sungai Tengah, pada Rabu.
Menurut Khairil, penyesuaian jumlah TPP bagi ASN ini tercantum dalam Surat Keputusan Bupati HST Nomor 800/52/803/Tahun 2025 yang mengatur mengenai penyesuaian jumlah tambahan penghasilan sekaligus mencabut keputusan bupati sebelumnya, Nomor 800/43/803/Tahun 2025.
Khairil menambahkan bahwa belanja pegawai Pemkab HST pada APBD murni 2025 sudah sesuai aturan, yaitu di bawah 30 persen.
Setelah menutup defisit dan melakukan efisiensi belanja, menurut Khairil, belanja pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HST meningkat menjadi 32 persen sehingga rasionalisasi perlu dilakukan.
Khairil menyatakan bahwa setelah rasionalisasi, angka belanja pegawai menjadi 29 persen, lebih tinggi dibandingkan TPP pada tahun 2024 yang mencapai 26 persen.
Khairil menjelaskan bahwa pendapatan Pemkab HST ditargetkan mencapai Rp1,6 miliar pada 2025, sementara anggaran belanja mencapai Rp2,3 triliun, menunjukkan defisit anggaran daerah lebih dari Rp600 miliar.
Dari defisit tersebut, Pemkab HST hanya mampu menutup lebih dari Rp200 miliar menggunakan dana kas daerah, sehingga masih tersisa defisit anggaran Pemkab HST lebih dari Rp300 miliar.
BPKAD HST telah menyiapkan rencana dan skema untuk menutupi defisit, dengan fokus pada APBD perubahan 2025.
Khairil juga menyebut bahwa pihaknya telah meminta SKPD untuk menandai belanja-belanja yang akan disesuaikan pada APBD perubahan mendatang.
Bupati HST, Samsul Rizal, sebelumnya menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan sebagai respons terhadap perhitungan ulang akibat defisit dan upaya efisiensi anggaran daerah.
Bupati menekankan bahwa kebijakan ini tidak mudah, namun wajib dilaksanakan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kondisi fiskal dan keberlanjutan pembangunan di HST.
Samsul Rizal juga mengingatkan bahwa meskipun kebijakan penyesuaian TPP ini dapat menimbulkan ketidaknyamanan, semangat pengabdian dan loyalitas ASN tidak semata bergantung pada besarnya TPP, melainkan pada niat tulus mereka untuk melayani masyarakat.







