Home / Politik / Bawaslu Hulu Sungai Tengah Mengembalikan Dana Hibah Pilkada Sebesar Rp3,9 Miliar

Bawaslu Hulu Sungai Tengah Mengembalikan Dana Hibah Pilkada Sebesar Rp3,9 Miliar

bawaslu hulu sungai tengah kembalikan dana hibah pilkada rp39 miliar

Bawaslu Hulu Sungai Tengah Mengembalikan Dana Hibah Pilkada Sebesar Rp3,9 Miliar

Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) di Kalimantan Selatan telah mengembalikan dana hibah sebesar Rp3,9 miliar setelah pelaksanaan Pilkada 2024 selesai.

“Kami telah mengembalikan sisa dana hibah tersebut ke kas daerah melalui Bank BRI,” ujar Ketua Bawaslu HST, Nurul Huda, di Barabai, Hulu Sungai Tengah, pada hari Rabu.

Nurul menjelaskan bahwa dana hibah yang digunakan oleh Bawaslu dalam melakukan pengawasan Pilkada mencapai sekitar Rp8 miliar, atau 67 persen dari total alokasi dana hibah sebesar Rp11,9 miliar yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten HST.

Sisa dana hibah sebesar Rp3,9 miliar yang tidak terpakai, menurut Nurul, karena tidak adanya kejadian pemungutan suara ulang (PSU) maupun sengketa hasil pemilihan (PHP) di HST.

“Ini menunjukkan bahwa Bawaslu HST telah menggunakan dana hibah secara optimal sesuai dengan tugas, kewenangan, dan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Pengembalian sisa dana hibah ini juga sesuai dengan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara Pemkab HST dan Bawaslu yang dilaksanakan pada 9 April, tepat tiga bulan setelah penetapan pasangan calon.

Setelah pengembalian sisa dana hibah ini, Nurul berharap di masa mendatang dapat memperoleh kembali dana hibah non-tahapan yang bisa dipakai untuk rehabilitasi kantor atau keperluan lain sesuai aturan yang berlaku.

“Saat ini, kantor kami masih menggunakan fasilitas pinjam pakai dari Kementerian Keuangan. Semoga ke depannya Bawaslu dapat memiliki kantor sendiri serta kendaraan operasional dengan dukungan dari pemerintah daerah,” tambahnya.

Tag:

Category List

Social Icons