KPK Amankan Barang Elektronik dan Motor di Rumah Ridwan Kamil
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa mereka telah mengamankan barang elektronik dan sebuah sepeda motor setelah menggeledah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
“Saat ini, barang bukti elektronik tersebut sedang berada di laboratorium kami untuk diproses lebih lanjut,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, ketika dihubungi dari Jakarta, Sabtu.
Asep menuturkan bahwa para penyidik KPK sedang berupaya mengekstrak informasi dari barang bukti elektronik yang telah disita.
Ketika ditanya mengenai sepeda motor yang disita, Asep mengaku tidak mengingat detail kendaraan tersebut.
“Pokoknya motor, saya tidak ingat merknya,” ungkapnya.
Lebih jauh, Asep menjelaskan bahwa KPK berencana memanggil Ridwan Kamil guna mengonfirmasi barang bukti tersebut.
Penggeledahan rumah Ridwan Kamil yang dilakukan KPK pada Senin, 10 Maret 2025, berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH), pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB ini mencapai Rp222 miliar.









