Home / Politik / Menteri ATR Dorong Pemda untuk Kerja Sama dalam Pengadaan Tanah di Sulteng

Menteri ATR Dorong Pemda untuk Kerja Sama dalam Pengadaan Tanah di Sulteng

menteri atr ajak pemda kolaborasi guna pengadaan tanah di sulteng

Menteri ATR Dorong Pemda untuk Kerja Sama dalam Pengadaan Tanah di Sulteng

Ada tiga prinsip utama dari Kementerian ATR/BPN dalam penataan sistem pertanahan yang baru, yaitu keadilan, pemerataan, dan kesinambungan ekonomi.

Palu – Nusron Wahid, sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah di Sulawesi Tengah untuk bekerja sama dalam pengadaan tanah di wilayah tersebut.

Pada hari ini, saya bertemu dengan para pimpinan daerah di Sulawesi Tengah untuk mendiskusikan kerja sama dengan pemerintah daerah terkait empat aspek penting, yaitu kebijakan layanan pertanahan, layanan tata ruang, reforma agraria, dan pengadaan tanah, ujar Nusron Wahid di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa kerja sama ini adalah instruksi dari Presiden Prabowo Subianto untuk segera melakukan penataan ulang sistem pertanahan di Indonesia.

Nusron menyatakan bahwa sejak tahun 1960 hingga saat ini, pengelolaan tanah di Indonesia sering kali menimbulkan ketidaksetaraan sosial dan ketidakadilan di masyarakat.

Berdasarkan data, sebanyak 46 persen tanah di Indonesia masih dikendalikan oleh hanya 60 keluarga, baik dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB).

Di Sulawesi Tengah sendiri, masih ada sekitar 1,1 juta hektare tanah yang belum terdaftar, tambahnya.

Masih banyak kesempatan untuk HGU dan HGB di Sulawesi Tengah, dan oleh karena itu, perlu diatur kembali agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, sehingga perlu ada sinergi dan kolaborasi dengan bupati dan wali kota di Sulawesi Tengah, jelas Nusron.

Di sisi lain, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr Reny A Lamadjido menyambut baik kunjungan kerja Menteri ATR/BPN ke Sulawesi Tengah dalam rangka membahas reforma agraria.

Kunjungan Menteri ATR/BPN ini bertujuan untuk memberikan panduan dan arahan mengenai agraria serta pengelolaan tanah, baik untuk masyarakat maupun untuk Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada seluruh kepala daerah di Sulawesi Tengah, katanya.

Dia juga menegaskan bahwa semua arahan dari Menteri ATR/BPN akan segera ditindaklanjuti agar dapat diimplementasikan di daerah tersebut.

Semuanya sudah jelas bahwa arahan dari bapak menteri akan segera kami jalankan, termasuk mendaftarkan 1,1 juta hektare tanah di Sulawesi Tengah, Reny mengungkapkan.

Tag:

Category List

Social Icons