Izin Operasional Kapal Nelayan Sulsel Tanpa VMS
Makassar (BERITA HARIAN ONLINE) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kini mengizinkan penerbitan sementara Surat Laik Operasi (SLO) dan Surat Perintah Berlayar (SPB) untuk kapal nelayan di Sulawesi Selatan yang belum dilengkapi dengan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) atau Vessel Monitoring System (VMS).
Menurut Kepala DKP Provinsi Sulawesi Selatan, Muhammad Ilyas di Makassar, Selasa, SLO dan SPB sementara dapat kembali diterbitkan untuk kapal nelayan yang belum memasang SPKP atau VMS, sehingga mereka bisa beroperasi di lautan.
Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi virtual antara Pemprov Sulsel dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI pada hari Senin.
“Alhamdulillah, kami telah menerima informasi dari Direktur Pengendalian Operasi Armada bahwa SLO dan SPB sudah bisa diterbitkan lagi untuk kapal tanpa VMS dan dapat beroperasi di laut,” ujar Ilyas dalam keterangannya di Makassar, Selasa.
Relaksasi ini diberikan hingga Desember 2025.
Ilyas menjelaskan bahwa permohonan ini muncul dari kekhawatiran akan dampak ekonomi jika 382 kapal nelayan di Sulsel yang belum memenuhi kewajiban pemasangan VMS berhenti beroperasi.
Ia juga menambahkan bahwa permohonan ini merupakan respons terhadap tuntutan nelayan di banyak daerah yang mengalami kendala serupa. “Kami berusaha mempercepat pemasangan VMS, baik secara mandiri maupun melalui bantuan pemerintah daerah,” tegasnya.
Di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, Pemprov Sulsel berencana mempercepat alokasi anggaran subsidi pengadaan VMS pada APBD Perubahan 2025, terutama untuk kapal di bawah 30 GT.
Bantuan ini bertujuan meringankan beban nelayan kecil dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan nasional.
Di sisi lain, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Chairil Anwar menyambut baik kebijakan ini. “Kami bersyukur karena upaya koordinasi kami diapresiasi oleh KKP,” tuturnya.
Dia mengonfirmasi bahwa proses penerbitan SLO dan SPB telah berjalan lancar sejak keputusan KKP diumumkan Senin sore.
“Pelayanan SLO dan SPB telah berjalan sesuai laporan pemilik kapal,” ujarnya.
Hal ini memberikan angin segar bagi nelayan, terutama selama bulan April hingga Agustus yang merupakan musim penangkapan ikan yang ideal.
Namun, dia menekankan pentingnya kepastian jangka panjang agar nelayan tidak terhambat kembali oleh aturan pemantauan kapal. “Kami akan mengirim surat ke komisi IV DPR RI dalam 1-2 hari ini untuk mengusulkan kepastian bagi kegiatan nelayan,” jelasnya.
Sebelumnya, aturan wajib VMS bagi kapal yang beralih ke perizinan pusat menjadi perdebatan. Di satu sisi, teknologi ini dianggap penting untuk memantau aktivitas penangkapan ikan dan mencegah praktik ilegal. Namun, biaya pemasangan yang mencapai Rp10-15 juta per unit menjadi penghalang bagi nelayan tradisional.









