Pengawasan Tempat Hiburan Harus Diperketat untuk Mencegah Eksploitasi Anak
Jakarta – Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, menyerukan kepada Pemerintah Provinsi DKI untuk memperketat regulasi dan pengawasan di tempat hiburan malam dan penggunaan media sosial guna mengantisipasi eksploitasi anak.
Kenneth menyatakan, “Pemprov DKI Jakarta harus menutup tempat hiburan yang terbukti terlibat dan mencabut izinnya, serta memperketat pengawasan digital. Media sosial yang digunakan untuk menjebak anak harus diawasi,” ujarnya di Jakarta, Minggu.
Pernyataan ini muncul setelah terungkapnya kasus eksploitasi anak di bawah umur.
Seorang remaja berumur 15 tahun menjadi korban eksploitasi seksual dengan modus sebagai “Pemandu Karaoke” di sebuah bar di Jakarta Barat.
Hardiyanto Kenneth, yang kerap disapa Bang Kent, mengecam keras tindakan pelaku yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merampas hak hidup, martabat, dan masa depan anak. Ia menyamakan tindakan ini dengan pembunuhan masa depan.
“Ini bukan sekadar kejahatan kriminal, ini adalah aib dan luka moral bagi Jakarta. Ketika seorang anak dijadikan komoditas sebagai LC, dipaksa melayani nafsu orang dewasa hingga hamil lima bulan, kita jelas gagal melindungi masa depan bangsa!” tegasnya.
Ketua IKAL PPRA Angkatan LXII itu menuntut aparat penegak hukum untuk menangkap semua pelaku, termasuk pemilik bar, perekrut, hingga mereka yang melindungi bisnis kotor ini.
Kenneth mengimbau Pemprov DKI Jakarta untuk segera memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap tempat hiburan malam, apartemen, serta media sosial yang digunakan untuk menjebak anak-anak.
Ia juga mendesak Kepolisian untuk menangkap semua pihak yang terlibat dalam praktik kotor ini.
“Jangan biarkan ada yang lolos, tidak ada yang boleh dilindungi oleh jabatan atau uang. Usut tuntas jaringan pelaku, termasuk mereka yang mendanai, memfasilitasi, atau menutup mata terhadap praktik ini,” ungkapnya.
Kenneth menuntut hukuman maksimal tanpa keringanan bagi pelaku dan tidak hanya penjara, tetapi juga penyitaan aset untuk pemulihan korban.
Ia mengajak masyarakat untuk berani melaporkan jika melihat tanda-tanda perdagangan anak. Ini bukan hanya tugas aparat, ini adalah perang melawan kejahatan kemanusiaan.
Kenneth menegaskan tidak boleh ada tempat bagi predator anak di Jakarta. Setiap anak berhak atas masa depan yang aman, sehat, dan bermartabat. “Kita tidak akan membiarkan Ibu Kota menjadi surga bagi pelaku eksploitasi seksual,” tegasnya.
Kasus ini tidak boleh dibiarkan, karena setiap detik kita berdiam diri, ada anak lain yang terancam menjadi korban.
“Jika kita tidak bisa melindungi anak-anak, untuk apa kita menyebut diri sebagai pejabat publik? Jika hari ini kita diam, besok mungkin anak-anak kita yang menjadi korban,” tambahnya.
Seorang remaja berusia 15 tahun dieksploitasi sebagai pemandu karaoke di sebuah bar di Jakarta Barat. Korban terpaksa melayani pria-pria hingga hamil.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polda Metro Jaya. Tim Subdirektorat Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian menyelidiki dan menangkap 10 tersangka.
“Ada 10 tersangka yang ditetapkan, namun satu anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) tidak ditahan karena masih berusia anak dan dikenai wajib lapor,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi.









