Home / Politik / Legislator DPR: Hukum Tidak Boleh Diabaikan Demi Eks Prajurit Marinir

Legislator DPR: Hukum Tidak Boleh Diabaikan Demi Eks Prajurit Marinir

anggota dpr negara tak boleh abaikan hukum demi eks prajurit marinir

Jakarta: Legislator DPR Serukan Kepatuhan Hukum Tanpa Pengecualian

“Hindari iming-iming menjadi tentara bayaran tanpa memahami risiko hukum, moral, dan kemanusiaan yang besar,”

Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menyatakan bahwa negara harus tetap mematuhi aturan hukum, tanpa memandang belas kasihan terhadap mantan prajurit marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang menjadi tentara bayaran di Rusia dan ingin kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Amelia menekankan bahwa kasus Satria ini seharusnya menjadi pelajaran penting bagi masyarakat, terutama bagi prajurit aktif dan pensiunan, bahwa kesetiaan pada Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah hal yang tidak bisa ditawar.

“Hindari iming-iming menjadi tentara bayaran tanpa memahami risiko hukum, moral, dan kemanusiaan yang besar,” ujar Amelia di Jakarta pada Selasa.

Dia menjelaskan bahwa hukum di Indonesia melarang warga negaranya untuk bergabung dengan militer asing atau menjadi tentara bayaran dalam konflik bersenjata. Tindakan ini, menurutnya, adalah pelanggaran serius terhadap hukum nasional, sumpah prajurit, dan prinsip kedaulatan negara.

Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, WNI dapat kehilangan status kewarganegaraannya jika mereka secara sadar bergabung dengan militer negara lain atau berperang untuk kepentingan asing.

“Konsekuensi ini sangat berat dan tidak boleh dianggap sepele,” ia menegaskan.

Menanggapi keinginan Satria untuk kembali menjadi WNI, Amelia menyatakan bahwa hal ini harus diselesaikan melalui jalur hukum. Jika status kewarganegaraannya memang telah hilang karena tindakannya, maka proses pemulihannya harus melalui mekanisme yang panjang dan ketat, dengan mempertimbangkan aspek hukum, keamanan, dan kepentingan nasional.

Amelia juga mendorong Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta instansi terkait untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap status hukum dan fakta-fakta yang ada, serta memastikan bahwa keputusan yang diambil sejalan dengan peraturan perundang-undangan.

“Karena hal ini bisa merusak wibawa hukum dan merugikan kepentingan nasional,” tambahnya.

Sebelumnya, Laksamana Pertama TNI Tunggul, Kepala Dinas Penerangan TNI AL, menyatakan bahwa Satria Arta Kumbara, eks anggota Marinir yang bergabung dengan tentara relawan Rusia, tidak lagi terkait dengan TNI.

Tunggul menyebut bahwa TNI AL tidak akan menanggapi permintaan Satria untuk kembali menjadi WNI. “Lebih baik pertanyaan tersebut diarahkan ke Kementerian Luar Negeri RI atau Kementerian Hukum RI terkait status kewarganegaraan yang bersangkutan. Saat ini tidak ada lagi kaitannya dengan TNI AL,” jelas Tunggul saat dikonfirmasi di Jakarta pada Senin (21/7).

Tag:

Category List

Social Icons