Anggota DPR Ajukan Tiga Rekomendasi Kebijakan Mengenai Payment ID
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Sarifah Ainun Jariyah, anggota Komisi I DPR RI, mengusulkan tiga opsi kebijakan terkait rencana pemerintah untuk memberlakukan Payment ID dalam transaksi digital.
Opsi pertama adalah memperbaiki sistem perpajakan dengan memberikan kompensasi otomatis. Kedua, menunda implementasi Payment ID hingga infrastruktur keamanan data siap sepenuhnya. Ketiga, menerapkan model pelaporan berkala alih-alih pelaporan per transaksi.
“Kita perlu belajar dari pengalaman negara lain. Memberi insentif, bukan memaksa. Melindungi, bukan mengeksploitasi. Komisi I DPR akan terus memantau isu ini demi menjamin hak warga terlindungi,” ungkap Sarifah dalam pernyataannya di Jakarta, Minggu.
Sarifah menjelaskan bahwa kebijakan pelaporan transaksi keuangan bukanlah hal baru dan telah diterapkan di beberapa negara, namun disertai insentif bagi masyarakatnya.
“Di Australia dan beberapa negara lain, pelaporan setiap pembelian memang dilakukan, tetapi disertai kompensasi nyata seperti tax refund sebesar 10-15 persen. Sistem kita belum siap memberikan penghargaan serupa kepada wajib pajak,” tambahnya.
Politikus dari daerah pemilihan Banten ini juga menguraikan alasan utama di balik usulannya. Pertama, sistem perpajakan Indonesia dianggap belum mampu memberikan insentif yang memadai. Menurut data Direktorat Jenderal Pajak, hanya 16,5 juta dari 275 juta penduduk yang merupakan wajib pajak aktif.
Kedua, infrastruktur digital di Indonesia masih rentan. Berdasarkan Indonesia Data Protection Authority, terdapat 3.814 kasus kebocoran data sepanjang 2023-2024.
Ketiga, perlindungan hukum bagi korban kebocoran data dinilai belum cukup memadai. Sarifah mencontohkan kasus kebocoran data BPJS Kesehatan tahun 2023 yang menimpa 279 juta orang, namun tidak ada kompensasi memadai bagi korban.
Selain itu, laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat 120 ribu rekening nasabah diperdagangkan di situs media sosial dan e-commerce.
Keempat, data KTP dan NPWP di bank belum terintegrasi, yang dapat menimbulkan masalah baru dalam pelaksanaannya.
Kementerian Keuangan sebelumnya menyatakan bahwa wacana ini masih dalam tahap kajian komprehensif. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa setiap kebijakan baru harus mempertimbangkan aspek perlindungan data pribadi.








