Bapanas Tegaskan Penguatan Stok Pangan di Daerah
Jika cadangan pangan kuat di level kabupaten, maka provinsi dan nasional pun akan kokoh
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan tekad untuk memperkuat Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) sebagai salah satu strategi utama guna membangun ketahanan pangan nasional yang berbasis pada ketahanan pangan daerah.
Sekretaris Utama Bapanas, Sarwo Edhy, di Jakarta pada hari Sabtu menyatakan bahwa penguatan stok pangan di tingkat daerah adalah amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Pasal 23 dari UU Pangan secara jelas mengatur mengenai cadangan pangan nasional yang terdiri dari cadangan pangan pemerintah, cadangan pangan daerah, dan cadangan pangan masyarakat,” ungkap Sarwo.
Sarwo menjelaskan bahwa Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) berfungsi sebagai alat intervensi nasional, seperti dalam program distribusi bantuan pangan beras yang akan segera dilaksanakan.
Di sisi lain, CPPD memiliki peran penting sebagai buffer stock di tingkat lokal, terutama dalam mengantisipasi dan menanggulangi situasi darurat, bencana, atau fluktuasi harga.
Sarwo juga menekankan pentingnya sinergi antara kementerian dan lembaga terkait dalam memperkuat kapasitas pangan daerah.
Dia menekankan bahwa cadangan pangan tidak hanya harus tersedia, tetapi juga harus dikelola dengan baik hingga ke tingkat desa. Kunci keberhasilannya adalah manajemen yang kuat dan kolaborasi yang erat.
“Jika cadangan pangan kuat di level kabupaten, maka provinsi dan nasional pun akan kokoh,” ujarnya.
Bapanas telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang mengeluarkan surat edaran agar pemerintah daerah mengembangkan pangan lokal sesuai dengan potensi wilayah masing-masing.
Kebijakan ini dianggap mendukung penguatan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dengan memanfaatkan sumber daya lokal melalui peningkatan produksi dan konsumsi pangan yang sesuai dengan karakteristik dan keunggulan daerah.




