Badan Karantina Indonesia (Barantin) Menggalakkan Vaksinasi Ring untuk Pencegahan PMK
Bandarlampung (BERITA HARIAN ONLINE) – Badan Karantina Indonesia (Barantin) menginisiasi kampanye vaksinasi ring dalam upaya mencegah penyakit mulut dan kuku (PMK) sebelum hewan dilalulintaskan antar daerah.
“Kampanye ini akan digelar selama tiga hari di lima wilayah, yaitu Lampung, Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat, dengan tema Lakukan Vaksinasi Sebelum Melalulintaskan Hewan,” ujar Deputi Bidang Karantina Hewan Barantin, Sriyanto, di Provinsi Lampung, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini diadakan untuk mendukung pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan melalui penyediaan sumber protein hewani yang sehat dengan melakukan vaksinasi PMK pada sapi, kambing, dan domba.
“Target vaksinasi ini adalah 3.000 ekor ternak di daerah dengan populasi sapi potong yang besar dan memberikan kontribusi 60 persen secara nasional,” jelasnya.
Selanjutnya, ia menambahkan, berdasarkan zona pengendalian PMK, kategori zona merah meliputi Lampung, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Zona kuning mencakup Pulau Sumatra, Sulawesi, Kalimantan.
“Sedangkan zona hijau mencakup Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua, dan Maluku. Ini juga untuk memastikan kesehatan hewan ternak untuk kurban sebelum dilalulintaskan antar pulau,” lanjutnya.
Sriyanto menegaskan bahwa vaksinasi ini bertujuan menjamin kesehatan ternak sebelum dilalulintaskan serta memastikan penerapan biosekuriti terhadap ternak sejak dari kandang hingga tiba di tujuan.
“Vaksinasi ini untuk memastikan kesehatan ternak yang akan dilalulintaskan. Oleh karena itu, diperlukan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung kampanye ini,” tambahnya.
Ia menyatakan bahwa vaksinasi ini mendukung program pemerintah untuk mencapai Indonesia Bebas PMK pada 2035. Pemerintah telah menetapkan grand design, visi, dan strategi untuk mencapai Indonesia bebas PMK pada tahun 2035.
“Kami berharap kegiatan ini dapat berlangsung di daerah lainnya, terutama di wilayah yang sudah tertular PMK. Untuk jarak vaksinasi ternak, minimal berada dalam radius lima kilometer dari temuan kasus PMK atau peternakan besar,” tutupnya.






