BPA Kejaksaan Agung Lelang Aset Terkait Kasus Asabri Senilai Rp3,9 Miliar
Badan Pemulihan Aset (BPA) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berhasil melelang aset yang terdiri dari tanah dan/atau bangunan dengan total nilai mencapai Rp3,9 miliar. Proses lelang ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat kasus besar yang melibatkan Asabri.
Langkah ini menunjukkan komitmen dari Kejaksaan Agung dalam menangani kasus-kasus korupsi secara serius dan mengembalikan aset negara yang disalahgunakan. Aset yang dilelang ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam memulihkan kerugian yang ditimbulkan oleh kasus tersebut.









