Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE)
Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menginginkan agar pemerintah tetap konsisten dalam mengawasi peningkatan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebagai langkah untuk memperkuat kemandirian industri.
“Dengan adanya komitmen yang kuat dari pemerintah untuk mendukung produk TKDN, diharapkan dapat menciptakan lebih banyak lapangan kerja dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen,” ujar Sekjen Gapensi La Ode Safiul Akbar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Beberapa langkah yang dapat ditempuh antara lain adalah memberikan insentif bagi pelaku industri lokal agar lebih kompetitif baik dari segi kualitas maupun harga, memudahkan akses pembiayaan dan teknologi bagi produsen lokal, serta melakukan pengawasan pelaksanaan TKDN dengan ketat dan transparan agar tidak hanya sekadar formalitas.
Pernyataan ini juga menanggapi instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan agar regulasi terkait TKDN dibuat lebih fleksibel dan realistis untuk menjaga daya saing industri nasional di pasar global.
Gapensi berpendapat bahwa pelonggaran aturan TKDN, terutama untuk produk besi, baja, dan pipa dalam infrastruktur, bisa membuat Indonesia hanya menjadi pasar bagi negara lain dan berpotensi melemahkan industri nasional.
Pelonggaran kebijakan TKDN ini diduga sebagai respons atas kebijakan Amerika Serikat (AS) yang memberlakukan tarif impor resiprokal sebesar 32 persen untuk produk dari Indonesia.
Pemerintah AS mendesak Indonesia untuk menyesuaikan aturan TKDN, sebagai bagian dari negosiasi yang dilakukan karena Indonesia termasuk dalam daftar negara yang dikenakan tarif tinggi oleh AS.
Menurut La Ode, jika kebijakan relaksasi TKDN ini tetap diimplementasikan, ada kekhawatiran bahwa Indonesia hanya akan menjadi negara konsumen.
“Pada akhirnya, jika industri dalam negeri tidak berkembang karena tertekan oleh produk impor, risiko terjadinya PHK besar-besaran akan makin tinggi. Saat ini pun angka pengangguran kita sudah cukup tinggi, karena hampir semua pabrik bisa terkena dampaknya,” kata La Ode.
Oleh karena itu, La Ode berharap TKDN tetap dipertahankan karena kebijakan tersebut bisa mencegah Indonesia kehilangan daya saing di pasar internasional.
Pemerintah, lanjut La Ode, perlu berhati-hati karena penghapusan TKDN bisa membuat industri domestik kalah bersaing dengan produk impor yang lebih murah.
“Akibatnya, kita hanya akan menjadi konsumen dan semakin bergantung pada barang impor. Padahal, jika kita menggunakan produk lokal, kita dapat mendorong pertumbuhan ekonomi karena industri di dalam negeri bergerak. Keberadaan TKDN sangat penting untuk melindungi industri lokal,” tambah La Ode.
Saat ini, batas minimal TKDN ditetapkan sebesar 25 persen, dengan syarat bobot manfaat perusahaan (BMP) minimal 40 persen.
Penerapan TKDN dalam pengadaan barang dan jasa untuk pemberdayaan industri lokal merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri (P3DN).









