Pemkot Jaktim Gencarkan Edukasi Warga Untuk Tidak Tinggal di Area TPU Kebon Nanas
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Pemerintah Kota Jakarta Timur terus aktif memberikan sosialisasi agar masyarakat tidak mendirikan tempat tinggal di atas tanah pemakaman lama di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Jatinegara.
“Kami bersama pihak kecamatan dan kelurahan terus melakukan sosialisasi kepada warga untuk tidak melanggar peraturan,” ungkap Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Timur, Dwi Ponangsera, ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Dwi menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan kecamatan dan kelurahan setempat untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak menempati lahan yang bukan untuk hunian.
“Kami terus berusaha mendekati warga dengan cara persuasif melalui sosialisasi agar mereka memahami pentingnya menjaga fungsi lahan TPU,” jelas Dwi.
Selain sosialisasi, Pemkot Jakarta Timur juga berencana menata akses keluar-masuk TPU Kebon Nanas untuk mengontrol aktivitas di dalam kawasan pemakaman agar tetap tertib.
“Akses ke dan dari TPU ini perlu diatur dengan baik. Tujuannya, agar aktivitas warga tidak melanggar aturan,” tambah Dwi.
Dwi juga menyebutkan bahwa pendataan terhadap warga yang tinggal di kawasan pemakaman telah selesai dilakukan. Tercatat, ada 201 Kepala Keluarga (KK) atau sekitar 717 jiwa yang saat ini tinggal di area TPU yang semestinya digunakan sebagai tempat pemakaman umum.
Sementara itu, Kepala Seksi Jalur Hijau dan Pemakaman Suku Dinas Tamhut Jakarta Timur, Made Widhi Adnyana Surya Pratita, menyatakan bahwa penataan akses ini akan diawali dengan sosialisasi kepada warga.
Sosialisasi ini tentunya bertujuan untuk menegaskan bahwa warga tidak diizinkan menempati lahan TPU, taman, hutan kota, maupun jalur hijau untuk kepentingan pribadi.
“Kami mengingatkan warga agar tidak mengokupasi area TPU, taman, hutan kota, dan jalur hijau untuk aktivitas yang bukan peruntukannya,” ujar Made.
Pemkot Jakarta Timur berharap warga dapat bekerja sama dalam proses penataan demi kepentingan bersama dan menjaga keberlanjutan lingkungan kota.
Permukiman ini berdiri di atas area pemakaman Buddha atau pemakaman Tionghoa yang sebagian makamnya sudah dikremasi atau dipindahkan.
Makam-makam di lokasi tersebut sudah ada sejak tahun 1890, sehingga besar kemungkinan ahli waris atau keturunannya sudah pindah dan tidak rutin berziarah lagi.
Beberapa lahan yang tidak digunakan oleh pemilik lama kini digunakan kembali untuk unit pemakaman baru, baik untuk umat Muslim maupun Kristen.
Namun, area tersebut kini diduduki oleh ratusan warga yang membangun permukiman ilegal.









