KAI Menutup 74 Perlintasan Sebidang untuk Keselamatan
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) memutuskan untuk menutup 74 perlintasan sebidang selama tiga bulan pertama tahun 2025. Langkah ini diambil dalam rangka menghindari kecelakaan serius di jalur kereta api yang dapat mengancam nyawa dan menimbulkan kerugian bagi berbagai pihak.
Menurut Anne Purba, Vice President Public Relations KAI, “KAI terus berkomitmen dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan dengan menutup 74 perlintasan sebidang selama periode Januari hingga Maret 2025,” ujarnya di Jakarta, Kamis.
Dari jumlah tersebut, 24 perlintasan merupakan perlintasan resmi yang sudah terdaftar, sementara 50 lainnya adalah perlintasan liar yang tidak memiliki izin resmi.
Tindakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, yang mengharuskan penutupan perlintasan tanpa Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tanpa pintu dengan lebar kurang dari dua meter.
Pemutusan akses ini bertujuan untuk menjamin keamanan serta kelancaran operasional kereta api.
Anne juga menginformasikan bahwa selama tahun 2024, sebanyak 309 perlintasan sebidang telah ditutup di berbagai wilayah operasi. Upaya ini merupakan langkah berkelanjutan dari KAI untuk memperkuat aspek keselamatan, selain mengurangi potensi gangguan di jalur rel.
Data internal KAI menunjukkan ada 3.693 titik perlintasan sebidang di seluruh Indonesia, dengan 1.883 (50,98 persen) di antaranya dijaga dan 1.810 (49,01 persen) tidak dijaga.
Perlintasan yang tidak diawasi ini berpotensi menimbulkan kerawanan jika tidak diatasi dengan pendekatan preventif dan kolaboratif.
Dalam strategi mitigasi risiko, KAI tidak hanya menutup perlintasan yang tidak sesuai ketentuan, tetapi juga aktif mengusulkan pembangunan perlintasan tidak sebidang seperti flyover dan underpass kepada pemerintah pusat dan daerah.
Anne menambahkan, “Solusi ini diharapkan dapat mengurangi interaksi langsung antara kendaraan dengan kereta api.”
Langkah peningkatan keselamatan juga dilakukan melalui sosialisasi di berbagai daerah. Dari tahun 2020 hingga 2024, KAI bersama pemangku kepentingan telah melaksanakan berbagai program edukasi, seperti kampanye keselamatan, pemasangan 1.553 spanduk peringatan, serta penertiban 646 bangunan liar di sekitar jalur rel.
Sosialisasi ini melibatkan berbagai pihak seperti Dinas Perhubungan, komunitas railfans, dan kepolisian, untuk menjangkau lebih banyak masyarakat secara langsung. Pendekatan kolaboratif ini dianggap efektif dalam meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang.
Anne menekankan bahwa faktor manusia memegang peranan besar dalam menjaga keselamatan di lintasan sebidang.
“Keberadaan rambu lalu lintas harus dihormati dan dipatuhi. Palang pintu dan penjaga hanyalah pelengkap, bukan jaminan utama. Disiplin dan kewaspadaan pengguna jalan adalah kunci,” jelasnya.
KAI mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan mematuhi aturan saat melintasi perlintasan sebidang. Setiap pengguna jalan harus memastikan kondisi aman sebelum melintas, termasuk berhenti, melihat, dan mendengar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 114 UU tersebut mewajibkan pengguna jalan untuk mengutamakan perjalanan kereta api. Sementara itu, Pasal 296 memberikan sanksi pidana maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000 bagi pelanggar yang nekat melintas saat sinyal peringatan berbunyi atau palang mulai menutup.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada Pasal 124 juga dengan tegas mengatur bahwa prioritas utama di perlintasan sebidang adalah perjalanan kereta api. Ketentuan ini menekankan betapa pentingnya menjaga keselamatan semua pihak yang melintas.
KAI menyatakan akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan. Jika ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan dampak fatal hingga korban jiwa, sanksi pidana dapat dikenakan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, yaitu penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp12 juta.









