Mutasi Jabatan TNI Berdasarkan Kebutuhan Organisasi
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan bahwa perubahan posisi jabatan di lingkungan TNI sepenuhnya didasarkan pada keperluan organisasi dan pergantian dinas (tour of duty).
Dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Sabtu, Kristomei menjelaskan bahwa mutasi prajurit, termasuk rencana perubahan posisi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, dilakukan melalui mekanisme sidang Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti).
“Setiap keputusan dijalankan secara profesional, objektif, dan demi menjaga stabilitas serta efektivitas tugas TNI,” ujar Kapuspen.
Ia menjelaskan bahwa Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto secara resmi memutuskan untuk mempertahankan jabatan Letjen TNI Kunto Arief Wibowo yang sebelumnya direncanakan untuk mengisi posisi sebagai Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Dengan penyesuaian tersebut, Letjen Kunto, yang merupakan putra dari Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno, tetap menjabat sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I.
Menurut Kapuspen, perubahan dalam mutasi ini dilakukan setelah mempertimbangkan secara matang. Dalam rotasi jabatan, terdapat beberapa posisi yang belum dapat ditinggalkan oleh perwira tinggi TNI saat ini.
“Dari rangkaian yang mengikuti mutasi Letjen Kunto, ternyata belum semuanya bisa berubah saat ini. Dengan mempertimbangkan tugas-tugas yang masih harus diselesaikan dan perkembangan situasi, diputuskan untuk menunda atau merevisi perubahan tersebut,” katanya.
Sebelumnya, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (2/5) malam, Kapuspen mengonfirmasi bahwa Letjen Kunto dan enam perwira tinggi lainnya batal dimutasi sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025.
Artinya, Letjen Kunto dan enam perwira tinggi lainnya yang awalnya terkena mutasi/rotasi sesuai dengan SK Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 kembali ke jabatan mereka sebelumnya.
“Ada beberapa yang memang belum bisa bergeser saat ini sehingga diputuskan untuk meralat atau menangguhkan rangkaian tersebut, dan dikeluarkan Kep/554.a/IV/2025 tanggal 30 April dengan rangkaian lainnya,” tambahnya.
Kapuspen juga menegaskan bahwa kebijakan terbaru Panglima TNI ini tidak berkaitan dengan isu-isu lain yang beredar, termasuk terkait dengan sikap Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno, yang adalah ayah dari Letjen Kunto.
“Tidak ada hubungan dengan hal lainnya,” tegas Kristomei.









