Kejaksaan Negeri Simeulue Laksanakan Hukuman Cambuk untuk Enam Terpidana Perjudian
Banda Aceh (BERITA HARIAN ONLINE) – Di Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, Provinsi Aceh, jaksa pelaksana melaksanakan hukuman cambuk terhadap enam orang terpidana perjudian, sesuai dengan keputusan Mahkamah Syariah yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Eksekusi hukuman cambuk ini berlangsung di pelataran Masjid Agung Tgk Halilullah yang terletak di Kabupaten Simeulue, pada hari Selasa.
Proses pelaksanaan hukuman dilakukan di atas panggung yang disediakan dan disaksikan oleh masyarakat umum, termasuk unsur Forkompinda Kabupaten Simeulue.
Terpidana yang menjalani hukuman cambuk meliputi Asriman, Ariamin, Safrinoni, Ranjli, Munadir, dan Akbartul Chairi. Masing-masing dari mereka menerima hukuman 12 kali cambukan.
Mereka dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 18 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 terkait hukum jinayah, menurut keputusan Mahkamah Syariah Sinabang.
Sebelum menjalani hukuman, para terpidana yang ditangkap karena perjudian daring tersebut menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dinyatakan sehat, mereka menjalani hukuman cambuk sesuai yang ditetapkan.
Kepala Kejari Simeulue, Yuriswandi, mengatakan bahwa hukuman cambuk ini adalah pelaksanaan dari keputusan Mahkamah Syariah Sinabang yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan di depan publik ini dirancang agar masyarakat mematuhi dan menghormati syariat Islam yang diberlakukan di Provinsi Aceh, ujar Yuriswandi.
“Pelaksanaan hukuman cambuk ini menunjukkan komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum berdasarkan Qanun syariat Islam. Diharapkan dapat memberikan efek jera dan tidak diikuti oleh masyarakat lainnya,” tambah Yuriswandi.








