Home / Politik / Komisi II DPR Dorong Kemendagri Ajukan RUU BUMD

Komisi II DPR Dorong Kemendagri Ajukan RUU BUMD

Komisi II DPR Dorong Kemendagri Ajukan RUU BUMD

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengimbau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tujuannya adalah untuk menyelaraskan berbagai regulasi terkait BUMD.

“Komisi II DPR RI mendorong pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Daerah,” ujar Rifqinizamy dalam rapat kerja bersama Mendagri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

Rifqinizamy menjelaskan bahwa regulasi BUMD yang saat ini belum terkoordinasi dengan baik berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta tumpang tindih kewenangan, yang dapat menghambat BUMD dalam melaksanakan program pemerintah.

“Aturan terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) saat ini tersebar di berbagai peraturan sektoral dan belum terintegrasi, sehingga menyebabkan tumpang tindih kewenangan, ketidakpastian hukum, serta lemahnya pengawasan dan pembinaan,” tuturnya.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta dukungan dari Komisi II DPR untuk pembentukan Undang-Undang BUMD.

“Kami berharap kepada Komisi II DPR RI untuk mendukung pembentukan undang-undang tentang BUMD agar lebih jelas dalam mengatur pengelolaan BUMD atas inisiatif pemerintah. Kami akan menyiapkan draftnya,” ungkap Tito.

Tito juga menyoroti beberapa aspek terkait regulasi BUMD, termasuk kedudukan Menteri Dalam Negeri sebagai pembina dan pengawas BUMD yang belum diatur dengan tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Hal ini telah diatur dalam Permendagri dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

“Di dalam PP Nomor 54, jelas bahwa Mendagri bertindak sebagai pembina dan pengawas BUMD, namun dalam Undang-Undang belum ditegaskan,” jelasnya.

Lebih lanjut, peran pembinaan dan pengawasan oleh Menteri Dalam Negeri dalam proses seleksi, penetapan, pengangkatan, dan pemberhentian Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi, serta pengaturan pola karir, belum sepenuhnya diatur.

Tag:

Category List

Social Icons