KPPN Manokwari Distribusikan Dana Desa Tahap I untuk Lima Kabupaten
Manokwari, Papua Barat (BERITA HARIAN ONLINE) – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari telah mendistribusikan sepenuhnya dana desa tahap I tahun 2025 sebesar Rp246,968 miliar untuk lima kabupaten di Provinsi Papua Barat.
Kepala Seksi Bank KPPN Manokwari, Agus Hartono, di Manokwari, Papua Barat, mengatakan pada hari Selasa bahwa distribusi tersebut terdiri dari dana desa earmark senilai Rp177,304 miliar dan dana non-earmark sebesar Rp69,663 miliar.
“Dana desa tahap I diberikan kepada 576 desa yang tersebar di lima kabupaten dalam wilayah kerja KPPN Manokwari,” ujar Agus.
Agus merinci penyaluran dana desa tahap I untuk Kabupaten Manokwari mencapai Rp62,714 miliar (163 desa), dan Kabupaten Teluk Bintuni sebesar Rp58,613 miliar (115 desa).
Selanjutnya, Kabupaten Teluk Wondama menerima Rp58,613 miliar (75 desa), Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan Rp66,670 miliar (166 desa), dan Kabupaten Manokwari Selatan memperoleh Rp23,580 miliar (57 desa).
“Pegunungan Arfak adalah yang terakhir mengajukan pendistribusian dana desa tahap I,” kata Agus.
Dia menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten melalui dinas terkait dapat mengajukan penyaluran untuk desa yang telah melengkapi dokumen persyaratan, tanpa harus menunggu semua desa melengkapi dokumen.
Persyaratan untuk pendistribusian Dana Desa meliputi dokumen APBDes, peraturan kepala desa tentang bantuan langsung tunai, perekaman realisasi penerima manfaat 2024, dan lainnya.
“Batas waktu pendistribusian tahap I adalah bulan Juni, jadi dari Januari sudah bisa diajukan jika ada desa yang dokumennya sudah lengkap,” jelasnya.
Dokumen tersebut nantinya akan diunggah oleh masing-masing pemerintah kabupaten melalui aplikasi OMSPAN TKD untuk diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu.
Setelah dokumen persyaratan lengkap, DJPK mengeluarkan rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) untuk dilakukan penyaluran oleh KPPN.
“Penggunaan dana desa untuk BLT adalah 25 persen, ketahanan pangan dan hewani minimal 20 persen, dan lainnya sesuai dengan kebutuhan desa,” tutur Agus.
Pagu Dana Desa 2025 untuk Manokwari adalah Rp123,669 miliar, Pegunungan Arfak Rp123,551 miliar, Teluk Bintuni Rp109,819 miliar, Teluk Wondama Rp62,961 miliar, dan Manokwari Selatan Rp47,642 miliar.
Mekanisme distribusi dana desa sesuai dengan ketentuan Kementerian Keuangan dibagi menjadi tiga tahap, yaitu tahap pertama 20 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 40 persen.









