Menyelaraskan Statistik dengan Kondisi Ekonomi Terkini
Untuk Indonesia, pembaruan SNA sangat penting agar “minyak baru” ini dapat dimanfaatkan menjadi energi kebijakan yang mendorong pertumbuhan inklusif, menciptakan lapangan kerja berkualitas, dan meningkatkan daya saing bangsa di kancah internasional
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Pada pertengahan 2025, komunitas statistik global memperkenalkan Sistem Akun Nasional (System of National Accounts) terbaru, yang mengubah cara negara-negara dalam mengukur dan memahami aktivitas ekonomi.
Pembaruan ini lebih dari sekadar perubahan teknis; ini adalah langkah strategis untuk menyesuaikan pengukuran ekonomi dengan realitas abad ke-21, mulai dari digitalisasi, aset tak berwujud, hingga rantai produksi global yang semakin kompleks.
Sistem baru ini diharapkan dapat memberikan gambaran ekonomi yang lebih tajam, tepat, dan relevan, sehingga pemerintah dapat membuat kebijakan berbasis data yang lebih akurat.
Untuk Indonesia, pembaruan SNA menghadirkan peluang besar sekaligus tantangan. Selama ini, data produk domestik bruto (PDB) dan indikator ekonomi lainnya cenderung berfokus pada sektor-sektor tradisional, sementara ekonomi digital, nilai merek, kekayaan intelektual, dan aset non-fisik lainnya belum sepenuhnya tercatat optimal.
Padahal, kontribusi ekonomi digital Indonesia pada 2023 sudah mencapai sekitar 82 miliar dolar AS, lebih dari 5 persen PDB, dan diproyeksikan melebihi 130 miliar dolar AS pada akhir 2025. Jika pengukuran aset digital dan aset tak berwujud ini lebih tepat, pemerintah akan memiliki dasar yang lebih kuat untuk merumuskan kebijakan pajak, investasi, dan inovasi.
Digitalisasi
Salah satu inovasi penting dalam SNA terbaru adalah pengakuan yang lebih luas terhadap ekonomi digital. Di Indonesia, e-commerce, layanan ride-hailing, fintech, hingga platform konten digital telah menjadi motor penggerak ekonomi baru.
Namun, dalam pencatatan PDB, sebagian besar aktivitas ini masih tercatat secara parsial, bahkan ada yang tidak terekam sama sekali, terutama transaksi antarindividu (peer-to-peer) atau bisnis kecil yang beroperasi di platform online tanpa badan hukum formal.
Implementasi SNA terbaru memberi peluang bagi BPS dan kementerian terkait untuk mengembangkan metodologi pencatatan yang lebih akurat, misalnya pendapatan YouTuber, streamer, atau influencer yang menjual konten digital ke pasar internasional dapat dimasukkan dalam perhitungan ekspor jasa kreatif, bukan hanya konsumsi domestik. Begitu pula aset digital, seperti perangkat lunak, hak cipta, dan paten akan lebih terlihat nilainya dalam neraca nasional.
Namun, ini memerlukan penguatan kapasitas statistik dan kolaborasi lintas lembaga. Kementerian Komunikasi dan Informatika, OJK, Bank Indonesia, hingga Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan perlu berbagi data dengan BPS secara terstruktur, sambil tetap menjaga privasi dan keamanan informasi.








