Menko: Keberatan Presiden atas Hukuman Mati Menunjukkan Kebijaksanaan
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, berpendapat bahwa ketidaksetujuan Presiden Prabowo Subianto terhadap penerapan hukuman mati bagi koruptor menggambarkan sikap kebijaksanaan yang mengutamakan prinsip kehati-hatian dan nilai kemanusiaan.
Menurut Yusril, jika seseorang telah dieksekusi mati, tidak ada lagi kemungkinan untuk membangkitkan kembali orang tersebut meskipun ada peluang 0,1 persen bahwa ia tidak bersalah, meskipun hakim telah menyatakan bahwa orang tersebut 99,9 persen bersalah.
“Sebagai Presiden, beliau tidak berkeinginan untuk menerapkan hukuman mati terhadap narapidana dalam kasus apapun,” ujar Yusril saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Oleh karena itu, menurutnya, pandangan Prabowo bukanlah sebagai seorang hakim, melainkan sebagai seorang negarawan dan pemimpin bangsa yang berjiwa besar, yang lebih mengedepankan sisi kemanusiaan daripada aspek lainnya.
Yusril menilai penolakan Presiden ini sah dan sesuai dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memang memberikan kemungkinan bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman mati bagi pelaku korupsi yang terbukti bersalah di bawah kondisi tertentu.
Kondisi tertentu ini meliputi situasi luar biasa seperti perang, krisis ekonomi, atau bencana nasional yang sedang berlangsung.
“Ini termuat dalam UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001, di mana saya saat itu mewakili Presiden dalam pembahasan RUU tersebut dengan DPR,” jelasnya.
Meski UU memungkinkan hakim untuk menjatuhkan hukuman mati dalam situasi tersebut, hingga saat ini belum ada eksekusi hukuman mati bagi terdakwa korupsi.
Ia juga menambahkan bahwa jika hakim telah menjatuhkan hukuman mati dan hukuman tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap, masih ada ruang bagi Presiden untuk memberikan grasi dan amnesti.
Jika grasi atau amnesti tidak diberikan, eksekusi hukuman mati menjadi tanggung jawab Kejaksaan Agung, di mana saat ini terdapat banyak narapidana mati yang eksekusinya belum dilaksanakan, baik warga negara Indonesia maupun asing.
Di sisi lain, ia menyoroti bahwa Indonesia tengah dalam transisi dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) lama warisan Belanda menuju KUHP Nasional yang mulai berlaku awal 2026.
Dalam KUHP Nasional, Yusril menjelaskan, hukuman mati yang dijatuhkan tidak langsung dilaksanakan, tetapi terpidana mati harus menjalani masa tahanan selama 10 tahun terlebih dahulu.
Hal ini dilakukan untuk menilai apakah narapidana telah menyesali perbuatannya atau tidak. Jika dinilai telah bertobat, hukuman dapat diubah menjadi penjara seumur hidup.
“Ketentuan ini berlaku bagi semua narapidana hukuman mati, baik WNI maupun WNA,” tambah Yusril.
Oleh karena itu, Menko menekankan bahwa pelaksanaan hukuman mati dalam KUHP Nasional harus diatur oleh undang-undang khusus, yang saat ini sedang dipersiapkan oleh pemerintah.
Mengenai tuduhan standar ganda terhadap narapidana hukuman mati WNI dan WNA, ia membantahnya dengan menjelaskan bahwa narapidana WNA dipindahkan ke negara asal mereka untuk dipertimbangkan oleh pemerintahnya apakah akan dieksekusi mati atau tidak.
Di dalam negeri, Yusril menegaskan bahwa sikap Presiden Prabowo sangat jelas, selama masa jabatannya hingga saat ini belum ada terpidana mati yang dieksekusi oleh regu tembak, baik WNI maupun WNA.
Sebelumnya, dalam wawancara dengan tujuh jurnalis senior di kediaman pribadi Presiden di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/4), Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan ketidaksetujuannya terhadap hukuman mati bagi pelaku korupsi karena hukuman tersebut tidak memberikan ruang untuk memperbaiki kesalahan dalam proses hukum.
“Hukuman mati adalah final dan kita tidak dapat menghidupkan kembali orang yang telah dieksekusi. Meskipun kita yakin 99,9 persen dia bersalah, selalu ada kemungkinan bahwa dia adalah korban atau di-framing,” kata Prabowo.







