Tangerang: Amnesti dan Abolisi sebagai Hak Konstitusional Presiden
Tangerang (BERITA HARIAN ONLINE) – Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi kepada terpidana kasus korupsi telah melalui pertimbangan yang mendalam dan merupakan hak konstitusional yang melekat pada posisi kepala negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Hasan usai menghadiri acara kick off Cek Kesehatan Gratis (CKG) di SMAN 6 Tangerang Selatan, Senin.
“Presiden pasti telah mempertimbangkan dengan cermat sebelum mengambil keputusan untuk memberikan abolisi dan amnesti,” ujarnya ketika ditanya mengenai pemberian amnesti dan abolisi yang untuk pertama kalinya diberikan kepada terpidana kasus korupsi.
Hasan menjelaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi bukanlah hal yang baru dan telah dilakukan oleh presiden-presiden sebelumnya sebelum Prabowo Subianto.
Hak konstitusional tersebut, menurut Hasan, umumnya diberikan menjelang perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Saat ditanya mengenai kriteria khusus untuk pemberian amnesti dan abolisi, Hasan kembali menegaskan bahwa itu adalah hak konstitusional presiden sebagai kepala negara.
“Semua pertimbangan berada sepenuhnya di tangan beliau,” katanya.
Hasan menambahkan bahwa Presiden Prabowo tetap konsisten mengedepankan persatuan bangsa.
“Abolisi dan amnesti dapat diberikan oleh presiden untuk memperkuat persatuan bangsa,” tambahnya.
Pernyataan tersebut muncul di tengah perhatian publik terhadap keputusan Presiden yang memberikan pengampunan berupa abolisi dan/atau amnesti pada kasus korupsi yang melibatkan Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Pekan lalu, Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait korupsi Harun Masiku. Sementara itu, Tom Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula kristal mentah pada 18 Juli lalu.
Tom keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta pada Jumat (1/8) malam, sedangkan Hasto keluar dari Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8) malam setelah Presiden Prabowo menandatangani keputusan pemberian abolisi dan amnesti pada 1 Agustus 2025 dan diserahkan ke rutan.







