Pemerintah Menolak BMAD Benang Sebagai Tanggapan Terhadap Masukan Industri
Kekhawatiran mengenai dumping dari negara lain dapat tetap diatasi dengan pengaturan impor oleh pemerintah sesuai dengan kinerja produksi masing-masing pihak.
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) memberikan apresiasi kepada pemerintah atas keputusan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk tidak melanjutkan proses pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor produk benang filamen sintetis tertentu yang berasal dari Tiongkok.
Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan API, Anne P. Sutanto, dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Jumat, menyatakan penghargaan terhadap pemerintah yang mau mendengarkan masukan dari dunia usaha berdasarkan informasi terbaru dan dinamika pasar global.
API juga menghargai kementerian dan lembaga pemerintah lainnya ketika Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), API, dan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) menyampaikan pandangan mereka mengenai produk polyester oriented yarn (POY) dan draw textured yarn (DTY).
Anne menyebutkan bahwa dirinya menerima surat petisi dari 101 pengusaha tekstil sekitar tiga bulan lalu. Mereka menilai bahwa penerapan anti dumping terhadap POY dan DTY bukanlah solusi yang tepat untuk industri hulu penghasil produk tersebut.
Kebutuhan akan POY dalam dua tahun terakhir hampir meningkat 10 kali lipat dibandingkan kapasitas produksi POY domestik. Oleh karena itu, penerapan anti dumping akan menurunkan daya saing produk turunan tekstil yang dihasilkan oleh produsen tekstil nasional.
Lebih jauh, pengenaan anti dumping dikhawatirkan akan memperbesar potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penutupan pabrik tekstil.
Keputusan pemerintah untuk tidak melanjutkan rekomendasi dari Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mengenai pengenaan BMAD atas impor benang filamen sintetis tertentu asal Tiongkok diambil dengan mempertimbangkan kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional secara keseluruhan, serta masukan dari para pemangku kepentingan terkait.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyatakan bahwa keputusan ini dibuat dengan mempertimbangkan kondisi industri TPT nasional dan pasokan benang filamen sintetis tertentu ke pasar domestik yang masih terbatas.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi industri TPT nasional, khususnya terkait dengan keterbatasan pasokan benang filamen sintetis tertentu di pasar domestik, kata Budi dalam pernyataan resminya di Jakarta, Kamis (19/6).








