Pemprov Bali Lakukan Langkah Awal Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa
Denpasar (BERITA HARIAN ONLINE) – Pemerintah Provinsi Bali mengumumkan bahwa inisiatif untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih di berbagai desa dan kelurahan di seluruh kabupaten dan kota telah dimulai.
Saat ini, beberapa desa sudah mengadakan musyawarah desa.
Menurut Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Bali, I Wayan Serinah, baik koperasi maupun BUMD telah bergerak, dan sejumlah desa sudah melaksanakan musyawarah serta bersiap menuju proses pembuatan akta notaris.
Di hadapan Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, pada pertemuan di Denpasar, Selasa, Serinah menyampaikan bahwa di Bali terdapat 716 desa dan kelurahan, dengan mayoritas berupa desa yang jumlahnya 636.
Pemprov Bali menargetkan agar setiap desa dan kelurahan memiliki satu Koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Hal ini dilakukan karena pemerintah daerah menilai bahwa koperasi ini akan memberikan manfaat bagi perekonomian masyarakat desa.
Serinah berharap dengan kehadiran Wakil Menteri Koperasi, gerakan ini dapat dipercepat sesuai arahan dan instruksi Presiden, dengan target pembentukan pada tanggal 7 Juni.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bali, I Wayan Ekadina, menambahkan bahwa untuk mendukung program ini, Pemprov Bali telah memulai pemetaan.
Saat ini Bali memiliki 5.442 koperasi yang sudah ada, dan pemerintah daerah akan mengidentifikasi desa mana yang memerlukan pendirian Koperasi Desa Merah Putih baru serta mana yang hanya membutuhkan pengembangan atau revitalisasi.
Ekadina menjelaskan bahwa setiap desa telah dipetakan untuk mengetahui mana yang sudah memiliki koperasi dan mana yang belum, termasuk jenis koperasi primer dan sekunder, yang nantinya akan dipetakan lebih lanjut.
Pemprov Bali berharap proses pembentukan badan hukum untuk Koperasi Desa Merah Putih dapat diselesaikan pada pertengahan Mei.
Oleh karena itu, saat ini sedang dilakukan sosialisasi untuk mendorong desa-desa agar segera mengadakan musyawarah desa sesuai dengan petunjuk teknis demi menentukan model pembentukan koperasi yang tepat.








