Wakil Wali Kota Banjarmasin Verifikasi Data Sosial untuk 2025
Banjarmasin (BERITA HARIAN ONLINE) – Hj Ananda, selaku Wakil Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, melakukan verifikasi keabsahan data penanganan sosial tahun 2025 untuk menjamin bahwa warga kurang mampu mendapatkan hak-hak mereka dari pemerintah.
Ananda melakukan pengecekan langsung terhadap keabsahan data penanganan sosial di Dinas Sosial Kota Banjarmasin dan melakukan inspeksi mendadak terhadap layanan yang diberikan.
“Berdasarkan instruksi Pak Wali Kota, ada beberapa keluhan dari warga yang merasa data mereka tidak terdaftar atau prosesnya lambat. Karena itu, hari ini saya lakukan pengecekan langsung, terutama mengenai layanan BPJS Kesehatan dan Program Keluarga Harapan (PKH),” ungkapnya di Banjarmasin, Senin.
Ia menjelaskan bahwa banyak warga merasa kecewa ketika data mereka seolah “hilang” atau tidak diproses untuk mendapatkan program bantuan sosial dari pemerintah.
“Kami menemukan fakta di lapangan bahwa prosesnya memang harus melalui survei. Survei tersebut sesuai dengan SOP, sehingga masyarakat perlu bersabar. Jika memenuhi kriteria, pasti akan didaftarkan,” ujarnya.
Ananda mendorong semua jajaran di Dinas Sosial Kota Banjarmasin dan instansi terkait untuk memaksimalkan layanan berbasis digital dan komunikasi publik.
“Media sosial tidak hanya untuk eksis. Itu adalah alat publikasi yang paling murah dan efektif. Gunakan untuk menyampaikan apa yang sudah dilakukan,” katanya.
Ia juga mengingatkan para pegawai untuk bekerja dengan sepenuh hati, bukan hanya untuk menggugurkan kewajiban.
“Apa pun yang kita kerjakan dengan baik, hasilnya akan kembali kepada kita. Saya dan Pak Wali Kota hanya meminta satu hal, bekerjalah dengan maksimal. Bukan untuk kami, tetapi untuk warga kota ini,” tegasnya.
Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Nuryadi, menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam menangani masalah sosial yang kompleks, seperti pengemis dan anak jalanan.
“Bu Wawali tadi bertanya tentang penanganan manusia silver dan pengemis. Namun, sayangnya masih ada kelemahan dalam koordinasi,” kata Nuryadi.
Ia menjelaskan bahwa setiap individu yang terjaring oleh Satpol PP hanya bisa tinggal di rumah singgah selama tiga hari. Setelah itu, mereka harus diasesmen dan diarahkan ke program pelatihan lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Kami hanya dapat memverifikasi data dasar mereka seperti alamat dan status pekerjaan. Namun, untuk pelatihan, seharusnya langsung ditangani oleh SKPD lain. Itu yang masih menjadi kendala,” jelasnya.
Untuk program penanganan kemiskinan yang mencakup 73 ribu kepala keluarga pada tahun 2025, menurut Nuryadi, ada berbagai bantuan sosial yang disalurkan, seperti bantuan beras sejahtera (Rastra), bantuan langsung tunai (BLT), program keluarga harapan (PKH), bantuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan, dan lainnya.
“Data akan terus diperbarui sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.








