Kejagung Menetapkan Anggota Tim Hukum Wilmar Sebagai Tersangka Kasus Suap CPO
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Kejaksaan Agung telah menetapkan MSY, yang menjabat sebagai Kepala Legal Sosial Keamanan PT Wilmar Group, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen yang didapatkan dua hari yang lalu, penyidik menyimpulkan adanya dua alat bukti yang cukup, sehingga malam ini kami menetapkan satu tersangka dengan nama MSY,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.
Qohar menjelaskan bahwa MSY, sebagai bagian dari tim legal PT Wilmar Group, memberikan uang sebesar Rp60 miliar atas permintaan tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta), yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melalui perantara tersangka WG (Wahyu Gunawan), panitera muda perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Jumlah uang Rp60 miliar tersebut, katanya, bertujuan untuk memuluskan pemberian putusan lepas (ontslag) dalam kasus dugaan korupsi CPO.
“MSY menyanggupi permintaan tersebut dengan menyiapkannya dalam bentuk mata uang dolar AS atau dolar Singapura,” ungkapnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MSY ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Dengan penetapan tersangka baru ini, total tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO berjumlah delapan orang.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, yaitu WG (Wahyu Gunawan) sebagai panitera muda perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS sebagai advokat, AR sebagai advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta tiga hakim: DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).









