Yogyakarta: Hak Korban Melaporkan Pelaku Kekerasan Seksual
Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan bahwa korban memiliki hak untuk melaporkan guru besar Fakultas Farmasi berinisial EM, pelaku kekerasan seksual, kepada pihak kepolisian.
Andi Sandi Antonius, Sekretaris UGM, menyatakan pada hari Selasa di Yogyakarta bahwa meskipun EM telah diberhentikan dari jabatannya sebagai dosen, universitas tidak berada dalam posisi untuk melaporkan kasus ini kepada penegak hukum.
Andi menekankan bahwa posisi hukum atau legal standing terkuat untuk melaporkan pelaku kepada polisi ada di tangan korban.
“Mengenai apakah korban tidak ingin melapor, saya belum pernah mendengar dan melihat, dan saya mohon maaf tidak akan memberikan pernyataan. Ini demi melindungi korban,” ungkapnya.
Ia juga menolak untuk mengomentari lebih lanjut mengenai sikap korban, dengan alasan untuk menjaga privasi mereka.
“Dari sisi UGM, tugas utama kami adalah memberikan perlindungan dan pendampingan kepada para korban,” jelasnya.
Menurut Andi, proses pemeriksaan disiplin kepegawaian terhadap EM saat ini masih berlangsung.
UGM telah membentuk tim pemeriksa disiplin kepegawaian setelah mendapatkan pelimpahan wewenang dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
“Kami tidak dapat menentukan jangka waktu, namun kami akan mempercepat proses ini begitu SK tim pemeriksa kepegawaian sudah keluar,” ujar Andi.
Mengenai status EM sebagai pegawai negeri sipil (PNS), Andi menyatakan bahwa hak dan kewajiban sebagai PNS dapat dihentikan setelah ada keputusan sanksi disiplin dari Kemendiktisaintek.
“Tanpa keputusan final, jika kami menghilangkan hak dan kewajiban seseorang, dia dapat menggugat kita,” katanya.
Erlina Hidayati, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, menyatakan bahwa proses hukum tetap harus dijalankan terhadap pelaku kekerasan seksual.
Ia menekankan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mengharuskan semua kasus untuk dilaporkan agar dapat ditindaklanjuti.
“Proses hukum penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku,” ujar Erlina.
Menurutnya, meskipun UGM telah menghentikan EM sebagai dosen, proses hukum tetap diperlukan untuk memastikan kontrol sosial berjalan.
“Ini juga bertujuan untuk kontrol sosial agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya terhadap orang lain,” tambahnya.
Erlina menambahkan bahwa pihaknya sedang berupaya menjalin komunikasi dengan UGM untuk membahas langkah-langkah penanganan lebih lanjut dari kasus ini.
Sebelumnya, Guru Besar Fakultas Farmasi UGM berinisial EM diberhentikan secara tetap dari jabatan dosen melalui SK Rektor pada 20 Januari 2025 setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa.
Proses pemeriksaan etik dilakukan oleh Satgas PPKS UGM dari Agustus hingga Oktober 2024 berdasarkan laporan yang diterima pada Juli 2024.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 13 korban dan saksi, ditemukan bahwa kekerasan seksual dilakukan EM dengan modus pendekatan akademik seperti saat bimbingan tugas akhir dan persiapan lomba, yang kebanyakan berlangsung di luar kampus.









