RUU ASN dalam Proses Penyempurnaan Naskah Akademik
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Zulfikar Arse Sadikin, Wakil Ketua Komisi II DPR, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dibahas oleh komisinya kini berada dalam tahap penyempurnaan naskah akademik oleh Badan Keahlian DPR RI.
Ia menjelaskan, penyempurnaan naskah akademik RUU ASN dilakukan dengan melibatkan akademisi dan pakar.
“Draf (naskah akademik RUU) saat ini ada di Badan Keahlian. Penyempurnaan dilakukan dengan mengundang pakar, akademisi, dan profesional,” ujar Zulfikar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4).
Sehubungan dengan hal tersebut, ia menambahkan bahwa Badan Keahlian DPR telah melakukan sesi dengar pendapat (public hearing) dengan akademisi dan praktisi untuk memperdalam perubahan yang akan diterapkan pada UU ASN.
“Kami meminta Badan Keahlian benar-benar mempersiapkan naskah akademik, dan dalam perubahan tersebut, termasuk naskah akademik, harus disertakan pendapat filosofis dan sosiologisnya untuk menjelaskan alasan di balik revisi undang-undang ASN,” jelasnya.
Dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, ia menyatakan bahwa Komisi II DPR RI diberi tugas oleh Badan Legislasi (Baleg) untuk menginisiasi RUU ASN.
Zulfikar mengakui bahwa salah satu perubahan dalam revisi UU ASN akan menyangkut pemberian wewenang kepada presiden untuk mengangkat, memberhentikan, dan memindahkan pimpinan tinggi pratama dan madya.
“Informasi dari Badan Keahlian lebih banyak terkait pasal tentang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian,” ujarnya.
Meski demikian, ia tidak setuju dengan wacana tersebut karena dinilai bertentangan dengan prinsip otonomi daerah yang mendelegasikan kekuasaan presiden kepada daerah.
“Namun, karena negara kita adalah negara kesatuan yang terdesentralisasi, yang menghadirkan daerah otonom, kita memiliki asas otonomi, sehingga kewenangan tersebut didelegasikan,” jelasnya.
Sebelumnya, Selasa (15/4), Zulfikar menyatakan bahwa saat ini pihaknya tidak sedang mempersiapkan perubahan terhadap Undang-Undang Pemilihan Umum, tetapi fokus pada revisi UU ASN.
Anggota DPR yang berfokus pada penegakan hukum ini menegaskan pentingnya peran mereka dalam memastikan terciptanya keadilan, kepastian hukum, dan supremasi hukum, serta menegaskan bahwa fokus utama Komisi II tahun ini adalah RUU ASN, sesuai dengan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN terakhir kali direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.







