Bawaslu Ajukan Peran Quasi Peradilan dalam Pembaruan UU Pemilu
Transparansi dalam menangani pelanggaran administrasi melalui sistem digital yang dapat diawasi publik akan meningkatkan kepercayaan terhadap proses hukum pemilu
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengajukan agar lembaganya diberi peran quasi peradilan dalam menangani kasus pemilu dan pemilihan melalui pembaruan Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan.
Pengajuan ini bertujuan untuk memperkuat pengaruh keputusan Bawaslu agar bersifat mengikat dan menjadi bagian integral dari sistem penegakan hukum pemilu.
“Selain itu, ada penegasan akan kewajiban mematuhi hukum dalam menindaklanjuti keputusan Bawaslu dan badan peradilan, dengan lebih memprioritaskan sanksi administratif dibandingkan sanksi pidana,” ujar Bagja di Jakarta, Sabtu.
Menurutnya, selama ini keputusan Bawaslu sering dianggap hanya sebagai rekomendasi, padahal dalam beberapa kasus, keputusan tersebut seharusnya bisa menjadi dasar hukum yang mengikat, terutama dalam kasus pelanggaran administrasi pemilu dan pemilihan.
Bagja menambahkan, desain penegakan hukum pemilu yang ideal seharusnya membentuk kerangka hukum yang saling terhubung antara penyelesaian pelanggaran administrasi di Bawaslu, gugatan tata usaha negara (TUN) pemilu di Pengadilan TUN, dan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jenis langkah penegakan hukum yang satu menjadi landasan untuk mengajukan langkah penegakan hukum lanjutan atau lainnya, atau langkah penegakan hukum yang satu menjadi dasar formal untuk dapat diperiksa dan diputus dalam langkah penegakan hukum berikutnya atau lainnya,” tambahnya.
Dia memandang pemilu sebagai pilar demokrasi memerlukan sistem pengawasan yang lebih kuat, proaktif, dan tanggap terhadap kompleksitas kontestasi politik modern, termasuk tantangan politik uang, disinformasi digital, dan keterlibatan aparatur negara.
“Transparansi dalam menangani pelanggaran administrasi melalui sistem informasi digital yang memungkinkan publik memantau proses akan memperkuat kepercayaan publik terhadap proses hukum pemilu,” jelas Bagja.
Sementara itu, Ketua KPU, Mochammad Afifudin, mengakui bahwa pemilu dan pemilihan serentak pada 2024 berdampak pada kesiapan penyelenggara pemilu. Tahapan kedua pesta demokrasi tersebut sangat berdekatan dan saling berkaitan.
“Tahapan pemilu belum selesai sudah harus masuk ke tahapan pemilihan. Desain keserentakan ini membuat penyelenggara harus berkejaran dengan waktu dan membagi fokus antara pemilu dan pemilihan,” pungkas Afifuddin.








