Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Petugas dari Kepolisian Sektor (Polsek) Koja, Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pria berinisial AS (28) yang diduga bekerja sebagai juru parkir ilegal di kawasan Koja, Jakarta Utara, pada Minggu malam (11/5).
“Dalam patroli tersebut, kami menangkap seorang pria berinisial AS (28) yang melakukan aktivitas parkir liar dan mengganggu ketertiban umum,” ujar Kapolsek Koja, Kompol Andry Suharto, di Jakarta, pada hari Selasa.
Ia menjelaskan bahwa pria tersebut langsung dibawa ke Polsek Koja untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut.
Kompol Andry Suharto menambahkan bahwa operasi Cipta Kondisi ini akan terus dilakukan secara rutin dan terjadwal untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari potensi konflik sosial di wilayah Jakarta Utara.
Ia menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif dan penegakan hukum yang dilakukan dengan pendekatan yang humanis namun tetap tegas.
Menurutnya, operasi ini bertujuan untuk membatasi ruang gerak pelaku kejahatan dan geng motor.
“Selain itu, kami ingin masyarakat merasakan kehadiran aparat di tengah-tengah mereka,” tambahnya.
Patroli dalam Operasi Cipta Kondisi dilakukan pada Minggu malam (11/5) yang dimulai pukul 23.00 WIB.
Patroli menyasar sejumlah titik rawan kejahatan dan lokasi yang sering menjadi tempat berkumpulnya remaja yang berpotensi menimbulkan keributan.
Operasi ini melibatkan 30 personel gabungan, termasuk dari Polri, TNI, Satpol PP, dan kelompok masyarakat yang sadar akan keamanan dan ketertiban.
Mereka menggunakan berbagai kendaraan dinas dan pribadi, seperti satu unit mobil patroli dan tujuh sepeda motor.
Rute patroli mencakup sejumlah jalan strategis seperti Jalan Bhayangkara, Jalan Kramat Jaya, Jalan Yos Sudarso, hingga Jalan Inspeksi Kali Sunter.
“Sasaran kami adalah lokasi-lokasi rawan, termasuk jalur yang sering dilalui geng motor dan pelaku kejahatan jalanan seperti begal,” jelasnya.









